Penetapan Tersangka Punya Cukup Bukti
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka berdasar pada alat bukti yang cukup.
Para tersangka dimintai pertanggungjawaban atas produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yaitu satu saudara KG selaku direktur utama PT FS, kedua saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS, ketiga saudara RP selaku kepala seksi quality control PT FS,” terang Helfi.
Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita beras dengan jumlah mencapai 132,65 ton.
“Dengan rincian beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Kedua, menyita beras kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” ungkap dia. (jpg)













