BERITA UTAMA

Kasus Beras Oplosan Mencuat, Satgas Pangan Polri Awasi 63.000 lebih Pasar

0
×

Kasus Beras Oplosan Mencuat, Satgas Pangan Polri Awasi 63.000 lebih Pasar

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN—Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunyoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait pengawasan Satgas Pangan Polri.

JAKARTA, METRO–Mabes Polri memastikan tengah mengawasi lebih dari 63 ribu pasar, sebanyak 9 ribu diantaranya pasar tradisional, melalui mata Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan pengawasan secara menyeluruh. Utamanya berkaitan dengan distribusi beras yang kini jadi sorotan.

“Bapak kapolri juga telah menyampaikan bahwasanya (pengawasan termasuk) secara hilir dalam proses penindakan atau penegakan hukum,” kata dia kepada awak media di Jakarta.

Sejauh ini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Para tersangka merupakan pejabat PT Food Station.

Selain itu, Satgas Pa­ngan Polri masih terus me­lakukan penyidikan terhadap sejumlah perusahaan produsen beras premium dalam kemasan.

Meski demikian, Tru­noyudo menyatakan bahwa penindakan bukan satu-satunya langkah yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri.

Aparat kepolisian turut melakukan  tindakan-tindakan preventif lewat pengawasan yang dilakukan di pasaran.

“Maka dari itu, pemantauan dan pengawasan tentu tetap dilakukan. Dan dalam proses penegakan hukum ini juga bapak ka­polri memastikan pasokan beras tetap akan ada di lapangan dan tidak terganggu. Sehingga masya­rakat tetap mendapatkan beras sesuai dengan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Punya Cukup Bukti

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka berdasar pada alat bukti yang cukup.

Para tersangka dimintai pertanggungjawaban atas produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yaitu satu saudara KG selaku direktur utama PT FS, kedua saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS, ketiga saudara RP selaku kepala seksi quality control PT FS,” terang Helfi.

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan.

Dalam penanganan kasus tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita beras dengan jumlah mencapai 132,65 ton.

“Dengan rincian beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Kedua, menyita beras kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” ungkap dia. (jpg)