BERITA UTAMA

Usulkan 484 Nama, 6 Napi Lapas Padang Bebas usai Terima Amnesti Presiden

1
×

Usulkan 484 Nama, 6 Napi Lapas Padang Bebas usai Terima Amnesti Presiden

Sebarkan artikel ini

MUARO, METRO–Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, bebas Sabtu (2/8), sete­lah menerima amnesti atau pe­ngam­punan dari Presiden RI Pra­bowo Subianto.

“Keenam warga binaan ini pu­lang ke rumah masing-masing se­telah mendapat amnesti dari Pre­siden,” ujar Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, kemarin.

Amnesti ini merupakan bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perilaku baik selama masa pembinaan. Selain itu, pe­ne­rima amnesti tidak ter­libat dalam kasus yang di­kecualikan oleh hukum.

Enam narapidana ter­sebut merupakan terpidana kasus penyalahgu­naan narkoba. Junaidi men­jelaskan bahwa proses pemberian amnesti me­lalui seleksi yang ketat dan panjang.

Menurut Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Pa­dang, Elika, awalnya Lapas mengusulkan 484 nama, namun hanya enam yang disetujui setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan dari Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, DPR, dan Mahkamah Agung RI.

Junaidi berharap pemberian amnesti ini dapat memotivasi warga binaan lain untuk memperbaiki diri dan kembali produktif di masyarakat.

“Ini bentuk perhatian negara terhadap reintegrasi sosial warga binaan dan dorongan agar mereka berkelakuan baik selama masa pidana,” kata Junaidi.

Program amnesti juga menjadi upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. (*)