Dijelaskan AKP Doni, akibat penganiaayaan itu, korban YSR dan istrinya YT mengalami luka disejumlah bagian tubuh. Korban YT yang mengalami luka cukup parah harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Payakumbuh.
AKP Doni menuturkan, pelaku JS melakukan penganiaayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur. Korban YSR mengalami luka gores di bahagian perut dan pinggang diduga akibat sajam, sedangkan korban YT mengalami beberapa luka di areal sekitar punggung diduga akibat tikaman sangkur.
“Korban YT masih menjalani rawat inap di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JS sengaja membawa sangkur ketika petermuan untuk hanya untuk berjaga-jaga. Namun, karena sudah tersulut emosi, pelaku pun menyerang kedua korban menggunakan pisau sangkur tersebut,” tutur AKP Doni.
Ditegaskan AKP Doni, hingga saat ini perkara tersebut dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Guguak. Pelaku dan barang bukti berupa sajam dan pakaian korban sudah diamankan.
“Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 351 Ayat (1), ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun. Dengan adanya kejdian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala persoalan dengan kepala dingin dan lakukan dengan komunikasi yang baik,” tutupnya. (uus)
