LIMAPULUH KOTA, METRO —Seorang pria paruh baya tega menganiaya pasangan suami istri yang merupakan adik kandung dan iparnya menggunakan pisau sangkur di Jorong Simpang Tiga Kenangagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Aksi penyerangan brutal itu dipicu adanya perselisihan keluarga hingga berujung cekcok.
Korban yang diketahui berinsial YT (46) mengalami luka yang cukup parah pada bagian punggungnya yang membuat dirinya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit di Kota Payakumbuh. Sedangkan istrinya berinisial YSR (49) mengalami luka pada bagian perut dan pinggang.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Guguak dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Tak butuh waktu lama, setelah mengumpulkan bukti-bukti, pelaku berinisial JS (54) diamankan di rumahnya pada Kamis (31/7).
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramadona mengatakan, aksi penganiayaan itu terjado pada Kamis (31/7) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah keluarga para korban dan tersangka di di Jorong Simpang Tiga Kenangagarian Sungai Antuan.
“Kejadian berawal ketika pelaku dan korban tengah berkumpul untuk menyelesaikan persoalan kaluarga. Diduga saat penyelesaian itu, pelaku yang merupakan petani itu tersinggung hingga melakukan penganiaayaan terhadap adik kandung dan iparnya,” kata AKP Doni, Jumat (1/8).
Dijelaskan AKP Doni, akibat penganiaayaan itu, korban YSR dan istrinya YT mengalami luka disejumlah bagian tubuh. Korban YT yang mengalami luka cukup parah harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Payakumbuh.
AKP Doni menuturkan, pelaku JS melakukan penganiaayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur. Korban YSR mengalami luka gores di bahagian perut dan pinggang diduga akibat sajam, sedangkan korban YT mengalami beberapa luka di areal sekitar punggung diduga akibat tikaman sangkur.
“Korban YT masih menjalani rawat inap di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JS sengaja membawa sangkur ketika petermuan untuk hanya untuk berjaga-jaga. Namun, karena sudah tersulut emosi, pelaku pun menyerang kedua korban menggunakan pisau sangkur tersebut,” tutur AKP Doni.
Ditegaskan AKP Doni, hingga saat ini perkara tersebut dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Guguak. Pelaku dan barang bukti berupa sajam dan pakaian korban sudah diamankan.
“Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 351 Ayat (1), ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun. Dengan adanya kejdian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala persoalan dengan kepala dingin dan lakukan dengan komunikasi yang baik,” tutupnya. (uus)






