Menteri Hukum (MenÂkum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan KepÂpres terÂkait amnesti dan abolisi muÂÂlai berlaku hari ini, termaÂsuk terhadap SekÂjen PDIP HasÂto KristiÂyanto dan eks MenÂteri PerÂdaÂgangan (MenÂdag) Thomas Trikasih LemÂbong atau Tom LemÂbong. SupratÂman meÂnyeÂbut keÂduaÂÂnya bisa langÂsung beÂbas maÂlam ini.
“Karena Keppresnya berÂlaku hari ini, 1 Agustus, sehaÂrusÂÂnya ya (langsung bebas maÂlam ini),” kata Supratman saat konferensi pers di kantor Kemenkum, Kuningan, JaÂkarta Selatan, Jumat (1/8).
Supratman menjelasÂkan Presiden PraÂbowo suÂdah meÂnanÂdatangani KepÂpres terÂsebut dan berlaku muÂlai hari ini. Untuk pelakÂsaÂnaan pembebasan para naraÂpidana, diserahkan kepada maÂsing-masing aparat peneÂgak hukum.
“”Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang beriÂkutÂnya, pelaksanaannya silahÂkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” jelas dia.
Dia menjelaskan KepÂpres ini sudah diserahkan oleh pihaknya kepada tiap-tiap lembaga terkait sejak sore tadi, termasuk kepada KPK dan Kejaksaan Agung (KeÂjagung).
Supratman menegasÂkan Presiden Prabowo SuÂbianÂto tidak ikut campur dalam proses hukum. SaÂlah satunya, terkait pemÂberian amnesti untuk HasÂto Kristiyanto dan aboÂlisi untuk Tom Lembong.
“Pemberian abolisi keÂpada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggaÂrisÂÂbawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom LemÂbong kemudian Pak Hasto, seÂkali lagi ini bukan soal preÂsiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” kata Supratman. (*)
















