JAKARTA, METRO–Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya busa menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8). Tom Lembong bebas setelah mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto.
Pantauan wartawan, Tom Lembong langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi. Dia pun membalasnya dengan senyum. Tom Lembong keluar dari rutan Cipinang sekira pukul 22.03 WIB. Dia ditemani oleh istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya, Ari Yusuf Amir; Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.
“Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan,” kata Tom usai bebas.
”Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ucapnya lagi.
Sebelumnya Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah administrasi proses pembebasan kliennya sudah selesai.
“Sore ini semua administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan,” kata Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diterbitkan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipegang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Keppres terkait amnesti dan abolisi mulai berlaku hari ini, termasuk terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Supratman menyebut keduanya bisa langsung bebas malam ini.
“Karena Keppresnya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya ya (langsung bebas malam ini),” kata Supratman saat konferensi pers di kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Supratman menjelaskan Presiden Prabowo sudah menandatangani Keppres tersebut dan berlaku mulai hari ini. Untuk pelaksanaan pembebasan para narapidana, diserahkan kepada masing-masing aparat penegak hukum.
“”Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya, pelaksanaannya silahkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” jelas dia.
Dia menjelaskan Keppres ini sudah diserahkan oleh pihaknya kepada tiap-tiap lembaga terkait sejak sore tadi, termasuk kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Supratman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum. Salah satunya, terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
“Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” kata Supratman. (*)






