Kubu Tom Lembong pun menggelar penjemputan Tom Lembong di Lapas Cipinang kemarin (1/8). Terdapat puluhan pendukung Tom Lembong yang berada di Lapas Cipinang sejak pukul 13.00.
Anies Baswedan juga tampak hadir di Lapas Cipinang. Anies menuturkan bahwa akan membahas abolisi tersebut bersama timnya. “Nanti kami bahas dulu semua,” ujarnya singkat lalu masuk ke Lapas Cipinang.
Sedangkan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, keputusan presiden (Keppres) abolisi untuk Tom Lembong telah terbit. “Keppres sudah ditandatangani,” ujarnya di Lapas Cipinang.
Menurutnya, secara hukum Tom harus bebas sejak 1 Agustus karena surat telah terbit. “Maka harus keluar sore ini, paling lambat malam ini,” ujarnya.
Saat ini, surat keppres tersebut diserahkan ke tim Tom Lembong oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Surat sedang menuju ke Lapas Cipinang. Sudah diserahkan Pak Sufmi Dasco,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif presiden dengan memberikan amnesti ke Pak Hasto,” ujarnya.
Menurut dia, sejak awal kasus ini memang sarat dengan muatan politis. “Mas Hasto atau siapapun di negeri ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” ujarnya.
KPK Sebut Amnesti Wewenang Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons pemberian amnesti kepada Hasto. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pemberian amnesti tersebut merupakan kewenangan presiden. “Kewenangan itu sesuai UUD 1945,” urainya.
Hal serupa disampaikan Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan bahwa sebenarnya pihaknya masih fokus untuk upaya banding dalam kasus Tom Lembong.
Namun, bila benar ada keputusan tersebut tentunya akan dipelajari terlebih dahulu. “Kami pelajari dulu,” urainya.
Menurut dia, pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui secara langsung. “ya kami belum mendengar langsung,” paparnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu malam (31/7) .
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan, pihaknya telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Selain itu, lanjut dia, DPR juga menyetujui surat kedua Prabowo yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (jpg)











