“Setiap hari kerja, tepat pukul 10.00 WIB, seluruh kepala OPD bersama staf wajib menghentikan seluruh aktivitas dan berdiri tegak dengan sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya. Ini berlaku di posisi masing-masing, kecuali dalam kondisi darurat atau keadaan tertentu,” terang Venda.
Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat nilai-nilai nasionalisme, termasuk di tengah rutinitas pekerjaan sehari-hari. Melalui langkah ini, Pemko ingin membangun budaya kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga berjiwa patriotik.
“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap tanah air dan semangat persatuan, yang harus selalu hadir dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di lingkungan kerja,” tambah Venda. (rmd)




















