Kata Chandra bahwa APD adalah peralatan yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya fisik, kimia, atau biologis di tempat kerja. Dalam konteks pekerjaan bongkar muat, APD meliputi helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, kacamata pelindung, rompi reflektif, dan masker.
Setiap jenis APD kata Chandra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Inkop Indonesia ini, memiliki fungsi khusus yang membantu mengurangi risiko cedera dan melindungi kesehatan pekerja. Helm berguna untuk melindungi kepala dari risiko benda jatuh atau benturan dengan peralatan. Ini adalah APD wajib di area kerja dengan potensi bahaya overhead, sarung tangan pleindung, sepatu, rompi. “Jika APD lengkap dapat mengurangi resiko ciedar, meningkatkan kepercayan diri pekerja, dan yang terpenting memenuhi standar keselamatan kerja,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Koperbam Nursal Uce, M, SH mengingatkan bahwa pengurus berharap pada anggota Koperbam yang berjumlah sebanyak 438 orang dan 54 orang Kepala Regu Kerja (KRK) untuk memastikan APD dalam kondisi baik. Pakailah selalu APD pada jam jam kerja. Ini sangat berguna dan penting sekali demi keselamatan diri. “Dengan mematahui semua aturan, kami yakin resiko terjadinya kecelakaan bisa berkurang. Dan perlu diingat bahwa pengurus sangat peduli dengan keselamatan anggota. Tolong taati aturan ini,” sebut Nursal Uce, M, SH. (ped)




















