BERITA UTAMA

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 15 Juta Batang Rokok Ilegal, Sumbar jadi Sasaran Peredaran

0
×

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 15 Juta Batang Rokok Ilegal, Sumbar jadi Sasaran Peredaran

Sebarkan artikel ini
MUSNAHKAN— Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Parjiya bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal di PT Semen Padang.

PADANG, METRO–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur melakukan pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di berbagai daerah di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (31/7).

Pemusnahan yang dila­kukan sangat berbeda dari biasanya. Sebelumnya, Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal dengan cara membakarnya, tetapi  kali ini pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat milik PT Semen Padang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Parjiya menga­takan total nilai ba­rang khu­sus rokok ilegal yang dimus­nahkan adalah sebe­sar Rp 22,1 miliar. Dari pe­redaran rokok ilegal itu, ke­rugian negara yang ditim­bulkan mencapai Rp 14,6 miliar.

“Nilai itu terdiri dari penerimaan cukai, kemu­dian pajak rokok, juga BPN hasil tembakau. Artinya, pada saat rokok ini berhasil masuk ke pasaran, maka negara akan dirugikan se­be­sar Rp 14,6 miliar,” kata Parjiya saat konfrensi pers.

Dijelaskan Parjiya, ba­rang-barang tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah melalui proses penyitaan dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Ro­kok-rokok ilegal ini dimus­nahkan dengan cara dipo­tong (crushing) dengan mengunakan mesin shredder yang dimiliki PT Semen Padang.

“Selain rokok ilegal, barang ilegal yang dimus­nahkan lainnya juga ter­dapat minuman mengan­dung etil alkohol sebanyak 12,79 liter serta 4 koli pakai dan 214 kosmetik. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPBC Teluk Bayur dan jajaran yang terus bahu membahu dan bersi­nergi. Sinergi ini sudah terbentuk dari kolaborasi dari aparat penegak hu­kum,” ungkap Parjiya.

Menurut Parjiya, agen­da pemusnahan ini meru­pakan momen untuk ber­sama memberantas pere­da­ran barang ilegal, kare­na dari survei rokok ilegal terkahir di tahun 2024, dari 100 persen rokok yang beredar di pasaran 6,8 persen adalah rokok ilegal.

“Rokok-rokok ilegal yang beredar tersebut me­ngunakan bermacam mo­dus. Mulai dari tanpa pita bea cukai, pita cukai palsu hingga pita cukai bekas serta tidak tepat perun­tukan. Artinya rokok de­ngan tar pita cukai yang tinggi tapi ditempel dengan pita cukai yang rendah. Semuanya itu melanggar peraturan undang-undang cukai,” tegasnya.

Parjiya menyebutkan Sumbar salah satu provinsi yang tidak memiliki pabrik hasil tembakau. Maka itu, Sumbar menjadi daerah pasar untuk peredaran rokok ilegal.

“Dari data kami, di Sum­bar tidak ada pabrik hasil tembakau. Artinya Sumbar merupakan daerah pasar. Sehingga kami berharap sinergitas  bersama aparat penegak hukum untuk me­nekan peredaran rokok ilegal ke angka 3 persen,” kata dia.

Dari target nasional, lanjut Parjiya, pemasukan negara khusus untuk cukai hasil tembakau sebesar Rp 230 triliun. Dengan ter­capainya target ini nanti­nya, maka dapat mendu­kung penguatan bagi pe­merintah provinsi dalam memberantas rokok ilegal.

“Yang ini sudah sekian tahun pajak rokok ini didis­tribusikan kepada pemerin­tah daerah. Jadi kalau target tahun ini tercapai Rp 230 triliun, maka Rp 23 triliun akan disebar ke Pem­da ting­kat I, untuk mendukung pe­nguatan APBD. Dan saat ini se­dang disusun regulasi yang me­ne­gas­kan bahwa se­kian per­sen dari alokasi pajak rokok yang diberikan kepada Pem­da itu harus diperdayakan untuk mem­berantas rokok ilegal,” pungkasnya. (rgr)