PADANG, METRO–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur melakukan pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di berbagai daerah di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (31/7).
Pemusnahan yang dilaÂkukan sangat berbeda dari biasanya. Sebelumnya, Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal dengan cara membakarnya, tetapi kali ini pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat milik PT Semen Padang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Parjiya mengaÂtakan total nilai baÂrang khuÂsus rokok ilegal yang dimusÂnahkan adalah sebeÂsar Rp 22,1 miliar. Dari peÂredaran rokok ilegal itu, keÂrugian negara yang ditimÂbulkan mencapai Rp 14,6 miliar.
“Nilai itu terdiri dari penerimaan cukai, kemuÂdian pajak rokok, juga BPN hasil tembakau. Artinya, pada saat rokok ini berhasil masuk ke pasaran, maka negara akan dirugikan seÂbeÂsar Rp 14,6 miliar,” kata Parjiya saat konfrensi pers.
Dijelaskan Parjiya, baÂrang-barang tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah melalui proses penyitaan dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. RoÂkok-rokok ilegal ini dimusÂnahkan dengan cara dipoÂtong (crushing) dengan mengunakan mesin shredder yang dimiliki PT Semen Padang.
“Selain rokok ilegal, barang ilegal yang dimusÂnahkan lainnya juga terÂdapat minuman menganÂdung etil alkohol sebanyak 12,79 liter serta 4 koli pakai dan 214 kosmetik. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPBC Teluk Bayur dan jajaran yang terus bahu membahu dan bersiÂnergi. Sinergi ini sudah terbentuk dari kolaborasi dari aparat penegak huÂkum,” ungkap Parjiya.
















