PADANG, METRO–Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung mengamankan seorang pemuda yang terlibat kasus penganiayaan di kawasan Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,
Pelaku berinisial R (33), seorang pedagang asal Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, ditangkap pada Kamis (31/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berada di sebuah warung los ikan di Pasar Gaung.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menyampaikan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Maret 2025 lalu. Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga sudah melarikan diri dan berpindah-pindah,” ungkap Kompol Robby.
Dijelaskan Kompol Robby, empat bulan perburuan, pelaku akhirnya terdeteksi sedang berjualan di Pasar Gaung dan langsung dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku menusuk korban bernama Fajar menggunakan sebilah besi yang ditemukan di lokasi perkelahian. Motif pelaku adalah sakit hati karena korban menampar pacarnya, yang juga merupakan kakak kandung korban,” jelasnya.
Menurut Kompol Robby, pelaku ketika itu mendatangi rumah korban dan langsung terlibat perkelahian. Saat itu, pelaku mengambil besi dan menusukkannya ke punggung korban.
“Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban. Beruntung, korban selamat meski mengalami luka tusuk. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (brm)






