METRO PADANG

Sakit Hati Lihat Kekasih Ditampar, Pedagang Ikan Tikam Calon ‘Mamak Rumah’

0
×

Sakit Hati Lihat Kekasih Ditampar, Pedagang Ikan Tikam Calon ‘Mamak Rumah’

Sebarkan artikel ini
PENGANIAYAAN— Pelaku R (33) yang terlibat kasus penganiayaan diamankan jajaran Polsek Lubeg.

PADANG, METRO–Tim Phyton Unit Res­krim Polsek Lubuk Begalung mengamankan seorang pemuda yang terlibat kasus penganiayaan di kawasan Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,

Pelaku berinisial R (33), seorang pedagang asal Ke­lurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, ditangkap pada Kamis (31/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan dilakukan sa­at pelaku tengah berada di sebuah warung los ikan di Pasar Gaung.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menyampaikan bahwa kasus pengania­yaan ini terjadi pada bulan Maret 2025 lalu. Setelah menerima laporan dari korban, tim  langsung me­lakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga sudah melarikan diri dan berpindah-pindah,” ungkap Kompol Robby.

Dijelaskan Kompol Robby, empat bulan perburuan, pelaku akhirnya terdeteksi sedang berjualan di Pasar Gaung dan langsung dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku me­nusuk korban bernama Fajar menggunakan sebilah besi yang ditemukan di lokasi perkelahian. Motif pelaku adalah sakit hati karena korban menampar pacarnya, yang juga merupakan kakak kandung korban,” jelasnya.

Menurut Kom­pol Robby, pelaku ketika itu mendatangi rumah korban dan langsung terlibat perkelahian. Saat itu, pe­la­ku mengambil be­si dan menusukkannya ke punggung korban.

“Usai kejadian, pelaku sempat me­larikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk me­nikam korban. Be­runtung, korban se­lamat meski mengalami luka tusuk. Saat ini, pelaku  telah diamankan di Mapol­sek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pa­sal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (brm)