SOLOK, METRO–Pemerintah Kota Solok resmi memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari sebelumnya 31 menjadi 26 unit. Langkah strategis ini ditetapkan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam struktur organisasi baru tersebut, lima OPD dihapus, terdiri dari empat dinas dan satu badan. Pengurangan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi menyeluruh yang diinisiasi oleh Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra.
“Tidak banyak kepala daÂerah yang berani memangkas jumlah OPD karena menyangkut distribusi jabatan. Namun, ini adalah langkah penting demi tata kelola pemerintahan yang efisien dan adaptif,” ujar Ramadhani.
Menurutnya, terlalu banyak OPD justru dapat memperlambat proses pengambilan keputusan, meningkatkan beban belanja daerah, serta melemahkan koordinasi lintas sektor. Dengan struktur yang lebih ramping dan fungsi yang lebih tepat sasaran, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih cepat dan anggaran daerah lebih efisien. “Potensi penghematan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 5 hingga Rp 7 miliar per tahun,” tegasnya.
Langkah ini juga merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30% dari total belanja APBD.
Enam perangkat daerah hasil penggabungan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 yaitu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan LingÂkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan MaÂsyarakat dan DeÂsa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dan Pangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
















