BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah tegas dalam menekan angka penyakit masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektor yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Penandatanganan PKS ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Kesehatan (DKK), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
“Kerja sama ini merupakan bagian dari program unggulan Bapak Wali Kota dalam rangka menurunkan angka penyakit masyarakat. Ini juga merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda No. 02 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum),” ungkap Kasatpol PP Bukittinggi, Joni Feri, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut secara khusus menyasar pasal-pasal yang mengatur mengenai perilaku menyimpang seperti LGBT dan praktik prostitusi (PSK). Selain penegakan sanksi yang tertuang dalam Perda, masing-masing instansi akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Satpol PP akan melakukan penjaringan di lapangan melalui razia dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Setiap pelanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.




















