PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten dan DPRD Solok Selatan resmi menetapkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini akan menjadi dasar pembangunan kabupaten untuk lima tahun ke depan.
Keputusan ini diketok oleh Ketua DPRD Solok Selatan Martius dalam Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Solok Selatan, Selasa (29/7).
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan peraturan daerah ini adalah wujud komitmen bersama untuk membangun daerah menjadi lebih baik.
“Selanjutnya dengan disetujuinya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 pada hari ini, tentunya kami kedepan berharap kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD terus berlanjut dalam pelaksanaan dan pengawasannya,” kata Yulian.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam RPJPM Kabupaten Solok Selatan 2025-2029 telah disepakati visi ‘Terwujudnya Solok Selatan yang Makin Maju dan Sejahtera’.
Untuk mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan lima misi yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan, tata kelola pemerintahan, infrastruktur hingga lingkungan, dan ketahanan sosial budaya.




















