“Saat diinterogasi, RA mengaku membuang bayi itu lantaran takut dan malu karena hamil di luar nikah. Ia mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial YI, yang telah dijalani selama satu tahun,” tutur dia.
Mendapatkan pengakuan itu, kata Kompol Robby, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap kekasih RA di kediama orang tuanya juga di Kecamatan Ranah Pesisir. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku sempat mencoba menggugurkan kandungan dengan meminum air tape. Namun upaya itu gagal. Ia kemudian melahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang yang namanya tidak ia ingat. Setelah melahirkan, RA membawa bayi itu dan menelantarkannya di pinggir jalan. Beruntung, bayi tersebut segera ditemukan warga dan diselamatkan,” tutur dia.
Kini, tegas Kompol Robby, pelaku RA dan kekasihnya ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung dan dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP tentang penelantaran anak.
“Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, dan mengejar kekasih pelaku yang diduga turut terlibat,” ujar Kompol Robby.
Diberitakan sebelumnya, Warga Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi yang dibungkus dalam kantong kresek pada Kamis malam (26/6).
Bayi malang tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Diduga kuat, bayi itu sengaja dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Setelah ditemukan, warga segera membawa bayi tersebut ke klinik bidan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. (brm)
















