PADANG, METRO–Kasus pembuangan bayi perempuan yang menghebohkan warga di Komplek Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis malam (26/6) lalu, berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.
Pelaku yang membuang bayi malang yang baru dilahirkan itu ternyata sepasang kekasih berinisial RA (26), mahasiswi asal Alai Limau Gadang, Kecamatan IV Jurai dan YI (25) mahasiswa asal Dusun Pasar Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir.
Bayi yang dibuang sepasang mahasiswa itu merupakan hasil hubungan terlarang yang mereka lakukan. Akibatnya, RA pun hamil dari perbuatan zina dengan YI. Bahkan, RA sempat mencoba menggugurkan kandungan dengan meminum air tape atas dorongan YI.
Namun upaya menggugurkan kandungannya itu gagal. RA pun beursaha menyembunyikan kehamilannya itu dari orang tuanya dan kemudian melahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang. Setelah melahirkan itulah, RA dan YI memutuskan membuang bayi tersebut lantaran malu memiliki anak di luar nikah.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi. Menurutnya, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan seorang bayi perempuan di pinggir jalan kawasan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” kata Kompol Robby, Selasa (29/7).
Dijelaskan Kompol Robby, berdasarkan hasil penyelidikan intensif mengarah pada identitas pelaku. RA akhirnya diamankan di rumah orang tuanya di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan, oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin Aipda Albert Firman.
“Saat diinterogasi, RA mengaku membuang bayi itu lantaran takut dan malu karena hamil di luar nikah. Ia mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial YI, yang telah dijalani selama satu tahun,” tutur dia.
Mendapatkan pengakuan itu, kata Kompol Robby, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap kekasih RA di kediama orang tuanya juga di Kecamatan Ranah Pesisir. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku sempat mencoba menggugurkan kandungan dengan meminum air tape. Namun upaya itu gagal. Ia kemudian melahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang yang namanya tidak ia ingat. Setelah melahirkan, RA membawa bayi itu dan menelantarkannya di pinggir jalan. Beruntung, bayi tersebut segera ditemukan warga dan diselamatkan,” tutur dia.
Kini, tegas Kompol Robby, pelaku RA dan kekasihnya ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung dan dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP tentang penelantaran anak.
“Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, dan mengejar kekasih pelaku yang diduga turut terlibat,” ujar Kompol Robby.
Diberitakan sebelumnya, Warga Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi yang dibungkus dalam kantong kresek pada Kamis malam (26/6).
Bayi malang tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Diduga kuat, bayi itu sengaja dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Setelah ditemukan, warga segera membawa bayi tersebut ke klinik bidan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. (brm)






