BERITA UTAMA

Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan

0
×

Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
MENANGGAPI— Kuasa hukum Jawa Pos Daniel Julian Tangkau menanggapi klaim kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) yang disampaikan oleh pihak Nany Widjaja.

JAKARTA, METRO–Kuasa hukum Jawa Pos menanggapi klaim kepe­milikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) yang disampaikan oleh pihak Nany Widjaja. Dalam per­nyataan resminya, mereka menilai bahwa klaim yang mendasarkan kepemilikan pada pencatatan nama pribadi di Administrasi Hukum Umum (AHU) Ke­menkumham adalah me­nyesatkkan dan menga­baikan bukti substantif kepemilikan perusahaan.

“Pihak NW (Nany Wi­djaja) selalu berargumen bahwa nama Jawa Pos ti­dak tercatat di AHU, hanya NW yang tercatat. Namun, mereka tidak pernah bisa membantah puluhan do­ku­men dan bukti-bukti yang menunjukkan posisi sah Jawa Pos atas PT Dharma Nyata Press,” ujar Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, Se­lasa (29/7).

Menurut Daniel, Jawa Pos memandang upaya pihak Nany Widjaja yang kini mengklaim kepemili­kan penuh atas PT DNP sebagai bentuk upaya “ba­lik badan” dan pengha­pusan sejarah yang ter­catat dan terdokumentasi dalam berbagai dokumen yang ia buat sendiri (Nany Widjaja).

Kuasa hukum men­je­laskan bahwa pada era 1990-an, pencatatan aset atas nama pribadi direksi sebagai bagian dari kebi­jakan internal perusahaan dan merupakan praktik umum di era itu. Namun, pencatatan tersebut ber­sifat administratif dan tidak mengubah hak kepemili­kan aset yang tetap berada di bawah entitas Jawa Pos.

“Sejak awal, Jawa Pos menyadari bahwa secara administratif saham PT DNP memang dicatat atas nama Ibu Nany Widjaja. Itu dilakukan karena k­e­per­cayaan terhadap direk­sinya. Tapi bukan berarti seenaknya bisa didaku menjadi milik pribadi ybs, harus diteliti secara sub­stansial” tegas Daniel.

Dokumen yang mendu­kung pernyataan ini sangat­ banyak, mulai dari laporan perusahaan, bukti pem­bayaran, hingga notulen rapat RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh Nany Widjaja sendiri. Sebenar­nya, sejak akhir 2000-an setelah wafatnya pendiri Jawa Pos Eric Samola, peru­sahaan telah melakukan proses balik nama untuk seluruh aset yang masih tercatat atas nama direksi.

“Puluhan anak peru­sahaan lainnya telah di­kem­balikan, dan PT Dhar­ma Nyata Press adalah sa­lah satu yang tersisa. Da­lam rapat-rapat terse­but, Ibu Nany Widjaja juga ha­dir dan tidak pernah mem­bantah, jadi ini semua ada ceritanya bukan ujug-ujug” ucapnya.

Akta Notaris dan Dividen Rutin

Salah satu dokumen kunci yang disorot adalah Akta Notaris Otentik No. 14 Tahun 2008, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Nany Widjaja. Dalam akta itu, dia menyatakan bahwa seluruh dana untuk PT DNP bersumber dari Jawa Pos dan menyebut pencatatan nama pribadi­nya hanya formalitas administratif. Bahkan, dia mem­beri kuasa penuh yang bersifat permanen hingga kepada ahli warisnya.

“Dividen pun selama bertahun-tahun dibayar­kan secara rutin kepada Jawa Pos. Maka sangat mengherankan jika setelah tidak lagi menjabat di Hol­ding Jawa Pos, beliau meng­­klaim PT DNP sebagai milik pribadi,” tambah Daniel.

Ia menggambarkan si­tuasi ini dengan analogi sederhana. “Ibarat peru­sahaan membeli mobil dan BKPB mobil diatas namakan karyawan yang dipercaya. Bukti pembayarannya jelas dari perusahaan, mobilnya digunakan untuk opera­sional perusahaan, dan bahkan ada surat pernya­taan dari si karyawan bah­wa mobil bukan milik priba­dinya tapi milik perusa­haan. Kemudian berselang beberapa tahun, saat di­minta balik nama, karya­wan itu mengklaim mobil adalah miliknya karena kebetulan namanya ada di BPKB. Ini jelas tidak bisa diterima secara moril.”

Berujung Laporan Polisi

“Awalnya sudah diu­payakan secara kekeluar­gaan, tetapi tidak ada titik terang. Berdasarkan rang­kaian peristiwa dan doku­men yang ada dari Direksi Jawa Pos, kami melihat ada­nya indikasi mens rea—niat jahat—kuncinya, karena sejak awal yang bersangkutan tahu bahwa PT DNP bukan miliknya. Namun setelah diberhen­tikan dari posisi direktur di Jawa Pos, sikap beliau be­rubah. Tidak hanya meno­lak mengembalikan saham anak perusahaan tersebut, bahkan terindikasi sejum­lah deviden ditarik untuk kepentingan pribadi,” ung­kap Daniel.

Dividen Rp 89 Miliar Tak Pernah Diserahkan

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius manajemen Jawa Pos ada­lah temuan mengenai pe­narikan dividen dari PT DNP oleh pihak Nany Wi­djaja pada tahun 2017 se­nilai Rp 89 miliar.

“Padahal sebelumnya dividen selalu diserahkan secara rutin ke Kami. Tapi tahun itu justru tidak dise­torkan. Ini tindakan ngawur dan di luar kelaziman. Pa­dahal, selama bertahun-ta­hun sebelumnya, semua­nya berjalan sesuai de­ngan mekanisme perusa­haan,” kata Hidayat Jati salah satu Direktur Jawa Pos.

Pihak Jawa Pos menya­takan komitmen penuh untuk mengikuti dan meng­hormati proses hukum yang sedang berjalan. Ter­lebih, dalam kasus ini su­dah terdapat penetapan tersangka oleh penyidik.

“Jawa Pos menaruh kepercayaan penuh kepa­da institusi Polri yang te­ngah menangani perkara ini. Kami berharap kebe­naran material dapat dite­gak­kan, sejarah menca­tatnya” pungkas Jati. (*)