Bentuk kegiatan pidana sosial ini pun bervariasi. “Sanksi pidana sosial ini nanti bisa berupa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial. Bentuk kegiatan pun bervariasi, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu aktivitas sosial di lingkungan masyarakat, semuanya untuk hal-hal yang positif,” ungkap Kundrat Kasmiri.
Sementara itu Wali Kota Padang Fadly Amran, menyambut baik penerapan dan implementasi pidana kerja sosial ini yang akan dimulai pada tahun 2026. Ia melihat ini sebagai inovasi penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Jadi kita tidak lagi memandang penjara sebagai satu-satunya alternatif hukuman. Bahwa hukuman juga bisa berbentuk tindakan yang membangun dan memberikan kebaikan yang lebih luas khususnya di Kota Padang, salah satunya melalui pidana kerja sosial yang didukung dengan keberadaan Griya Abhipraya,” ujar Fadly Amran.
Ia juga menekankan bahwa skema ini tentu saja hanya diperuntukkan bagi kasus-kasus pidana ringan tertentu, memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan dengan bijak dan proporsional. (ren)
















