METRO PADANG

Mengedepankan Keadilan Restoratif, Pemko Siapkan Griya Abhipraya untuk Pidana Kerja Sosial

0
×

Mengedepankan Keadilan Restoratif, Pemko Siapkan Griya Abhipraya untuk Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
NOTA KESEPAHAMAN— Wako Fadly Amran, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumbar melakukan penandatangan nota kesepahaman, di Rumah Dinas Wako, Selasa (29/7).

A.YANI, METRO–Pemko Padang mengambil langkah progresif dalam sistem peradilan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pe­ma­sya­rakatan (Ditjen PAS) Sum­bar.

Kolaborasi ini berfokus pada penyelenggaraan Griya Abhi­praya, sebuah rumah singgah yang akan menjadi pusat pembi­naan bagi klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial. Inisiatif ini selaras dengan se­mangat keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP baru.

Penandatanganan nota kesepahaman ini secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumatera Barat, Kundrat Kasmiri, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Selasa (29/7). Momen ini menandai ba­bak baru dalam penegakan hukum di Kota Padang.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumbar Kundrat Kasmiri, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah. Tujuannya tak lain adalah mendukung implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk sanksi yang lebih mengedepankan ke­adilan restoratif. Pelaku tidak serta-merta masuk penjara, tetapi ada hukuman alternatif seperti pem­berian sanksi sosial yang akan diawasi oleh kami dan pelaksanaannya bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini, terpidana seringkali langsung dijebloskan ke penjara setelah putusan sidang, bahkan untuk kasus ringan. Namun, dengan pidana kerja sosial ini, pelaku tindak pidana ringan memiliki ke­sem­patan untuk mengabdi kepada masyarakat alih-alih mendekam di balik jeruji besi.

Bentuk kegiatan pidana sosial ini pun bervariasi. “Sanksi pidana sosial ini nanti bisa berupa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial. Bentuk kegiatan pun bervariasi, mulai dari membersihkan fa­silitas umum hingga mem­bantu aktivitas sosial di lingkungan masyarakat, semuanya untuk hal-hal yang positif,” ungkap Kundrat Kasmiri.

Sementara itu Wali Ko­ta Padang Fadly Amran, menyambut baik penerapan dan implementasi pidana kerja sosial ini yang akan dimulai pada tahun 2026. Ia melihat ini sebagai ino­vasi penting dalam sis­tem penegakan hukum di Indonesia.

“Jadi kita tidak lagi memandang penjara sebagai satu-satunya alternatif hukuman. Bahwa hukuman juga bisa berbentuk tindakan yang membangun dan mem­berikan kebaikan yang lebih luas khususnya di Kota Padang, salah satunya melalui pidana kerja sosial yang didukung dengan keberadaan Griya Abhipraya,” ujar Fadly Amran.

Ia juga menekankan bahwa skema ini tentu saja hanya diperuntukkan bagi kasus-kasus pidana ringan tertentu, memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan dengan bijak dan proporsional. (ren)