Disampaikan Bupati lagi, inovasi Gertak UDA bertujuan untuk mengayomi masyarakat dan memberikan sosialisasi untuk mengajak kesadaran masyarakat bahwa begitu pentingnya membayar pajak untuk daerah.
“Ini tidak hanya seremonial atau rencana yang muluk-muluk, tetapi ini merujuk pada Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, berdampak besar terhadap penurunan dana transfer ke daerah. Untuk itu kepada OPD terkait, Camat, Wali Nagari yang bersentuhan langsung dengan pajak daerah untuk bekerja lebih keras lagi dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah. Berikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik,” tegas Bupati.
Bupati juga mengimbau kepada Camat dan Wali Nagari untuk segera melakukan identifikasi masalah terhadap objek pajak yang tidak jelas atau masalah lainnya seperti perpindahan kepemilikan objek pajak. Selain itu juga diminta untuk melakukan pemutakhiran objek pajak, sehingga pendapatan pajak bisa dimaksimalkan.
Selanjutnya, kepada para kolektor juga diminta jangan memanipulasi data yang ada di lapangan, semuanya harus reel sesuai dengan bukti di lapangan jangan asal dibuat-buat saja. (ant)




















