Gus Adib menegaskan, FKUB berperan penting sebagai penghubung dan penyambung komunikasi saat terjadi dinamika antarumat beragama. Ia menyebut kehadiran FKUB di Padang krusial untuk menjembatani dialog antara jemaat dan masyarakat sekitar.
“Kami mengapresiasi respons cepat FKUB di Sumbar. Namun ke depan, upaya menjaga kerukunan tidak cukup hanya dilakukan setelah konflik terjadi. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat komunikasi sejak awal,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar kegiatan keagamaan, terutama di lingkungan yang bercampur keyakinan, dilaksanakan dengan koordinasi dan komunikasi terbuka bersama warga sekitar. Hal itu dapat mencegah kesalahpahaman dan potensi gesekan sosial.
“Koordinasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari etika sosial dan bentuk penghormatan terhadap keberagaman. Ketika ada saling pengertian dan rasa saling percaya antara umat beragama dan warga sekitar, maka harmoni akan tumbuh dengan sendirinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adib menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi negara. Penanganan terhadap persoalan rumah ibadah semestinya ditempuh melalui jalur hukum dan mediasi, bukan tekanan massa.
“Penegakan hukum dan penguatan budaya dialog adalah dua pilar penting dalam menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu dalam keberagaman,” pungkasnya. (jpg)












