PAYAKUMBUH/50 KOTA

PERWANALIKO Desak Nasib Wali Nagari Non Aktif Diperjelas

1
×

PERWANALIKO Desak Nasib Wali Nagari Non Aktif Diperjelas

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Ketua Persatuan Walinagari Walinagari (PERWANALIKO) Kabupaten Limapuluh Kota, Idris foto bersama usaoi kegiatan.

LIMAPULUH KOTA, METRO –Ketua Persatuan Walinagari Walinagari (PERWANALIKO) Kabupaten Limapuluh Kota, Idris mendesak Peme­rintah Daerah untuk memberikan kepastian terkait nasib rekan mereka, Zulfakhari Wali Nagari Non Aktif Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh yang sebelumnya didemo dan dituntut mundur terkait dugaan perbuatan melanggar aturan dan norma adat.

Sebab terkait laporan di Kepolisian (Polres Payakumbuh) menurut Idris telah dicabut oleh pelapor, Pemerintah Daerah menurut Walinagari Balai Panjang harus se­gera mempertegas atau mem­perjelas nasib rekan me­reka yang sebelumnya diduga terkait tersebarnya foto perempuan tanpa pakaian di berbagai group WhatsApp (WAG).

Pemerintah Daerah menurut Idris, harus menyebutkan bahwa rekan mereka diputus bersalah atau akan dikembalikan sebagai Walinagari Bukik Sikumpa.

“Nasib rekan kami Walinagari non aktif Bukik Sikumpa harus dipertegas, apa hasil pemeriksaan oleh pihak terkait. Diputus bersalah, atau dikembalikan sebagai Wali­nagari,” ucap Idris dihadapan peserta Rapat Koordinasi Perwanaliko yang digelar Senin (28/7)  aula Kantor Walinagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota di Jorong Koto.

Lebih tegas Idris mengatakan bahwa, dalam Rapat Koordinasi (RAKOR) yang digelar, terdapat sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Diantaranya, (1) Ma­salah Walinagari Bukik Sikumpa harus dipercepat penyelesainnya, (2) Masalah kejelasan uang purna tugas wali yang mungkin akan habis masa jabatan, (3) Masalah peningkatan pembinaan pe­ngunaan angaran oleh inspektorat, (4) Perlindungan hukum dan advokasi bagi Walinagari,

(5) Mitigasi dan menajemen resiko yang di hadapi Walinagari serta 6) diberikan kemudahan untuk menjalin kerjasama dan mencari sumber dana di propinsi dan pusat.

“ Dalam RAKOR terdapat 6 poin yang nantinya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah, tentu Rekomendasi tersebut kami harapkan dapat ditindaklanjuti, se­hingga kami (Walinagari) kedepannya bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

Sementara Pemerintah Daerah atau Kabupaten Limapuluh Kota melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Eki Hari Purnama ketika dita­nya terkait nasib Walinagari Non Aktif Bukik Sikumpa me­ngatakan bahwa hingga saat ini Tim Ad Hoc sedang mela­kukan finalisasi.

“ Terkait dengan persoalan yang ada dalam Pemerintahan Nagari Bukik Sikumpa, khususnya perma­salahan Walinagari, saat ini sedang finalisasi oleh tim yang dibentuk melalui Bupati. Nantinya mungkin tim akan merekomendasikan langkah-langkah apa yang akan diambil Bupati, Dinas Tekhnis dan melibatkan BAMUS” ucap Eki di lokasi acara Rakor.

Lebih jauh Eki berharap pihak-pihak terkait untuk tetap bersabar menunggu keputusan dari Tim dan Bupati. “Kita meminta pihak yang terkait dengan hal ini, tentu saja menunggu hasil finalisasi dan menghormati proses yang sedang berjalan,” tutupnya.

Sebelumnya terkait persoalan Walinagari Bukik Sikumpa, Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Limapuluh Kota, Nomor : 400.10.1/50/BUP-LK/II/2025 Tanggal 18 Februari 2025  Tentang Pemberhentian Sementara Walinagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban (LASAHAN), Zulfakhari Utama Putra.

Surat Pemberhentian sementara itu memantik reaksi dari rekan sesama Walinagari yang tergabung dalam Persatuan Walinagari Kabupaten Limapuluh Kota (PERWANALIKO).

Walinagari yang diketuai Ketua PERWANALIKO, Idris mendatangi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di Kawasan Bukik Limau Kecamatan Ha­rau, Jumat siang 14 Maret 2025. Kepada Wakil Rakyat itu, mereka (PERWANALIKO) mempertanyakan Nasib rekan mereka (Zulfakhari) yang tidak lagi menerima gaji, batas waktu Pemberhentian sementara dan terbitnya SK Bupati yang ditandatangani oleh Safaruddin (kini mantan Bupati).

PERWANALIKO berharap gaji rekanya mereka itu bisa dibayarkan 50 persen meski telah Diberhentikan sementara oleh Pemerintah Daerah melalui Bupati. Hal tersebut terungkap dalam hearing di DPRD. “Kami baru tahu ada pemberhentian sementara dari Bupati/Pemerintah Daerah terkait Walinagari Bukik Sikumpa. Gajinya 50 persen hendaknya dibayar,” ucap Walinagari Durian Gadang, Nanda, saat itu. (uus)