Di tempat terpisah, penertiban juga dilakukan oleh Kapolsek Sungai Batanghari, Iptu Hengki Ferdian, bersama personelnya di Jorong Sungai Penuh, Nagari Luas, Kecamatan Sangir Batanghari. Lokasi tersebut sebelumnya telah diberi police line dan spanduk larangan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
“Namun situasi berbeda terjadi di lokasi ini. Saat personel melakukan pemeriksaan, tim mendapati aktivitas tambang yang masih berlangsung dan pelaku yang menggunakan mesin robin. Pelaku berhasil melarikan diri, karena situasi yang gelap dan tidak memungkinkan, tim akhirnya mundur secara taktis,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap aktivitas tambang ilegal. Ini komitmen kami demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Faisal. (rgr)













