PAYAKUMBUH, METRO–Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, saat kegiatan media gathering tahun 2025, bersama awak media di Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, menyampaikan lebih dari separoh peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, menunggak membayar iuran.
“Lebih dari separoh peserta PBPU atau mandiri diwilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Payakumbuh meliputi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota, menunggak membayar iuran. Dan total tunggakan mencapai 66 miliar lebih sampai Juli 2025 ini,” ungkap Defiyanna Sayodase, kepada awak media.
Dia merinci jumlah tunggakan bagi peserta mandiri setiap daerah, untuk Kota Payakumbuh ada Rp 7.544.584.997 untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, Rp 26.254.858.471 dan untuk Kabupaten Tanah Datar sebanyak Rp 32.718.053.750. Besaran tunggakan iuran itu tercatat sampai bulan Juli 2025.
Akibatnya, kartu JKN peserta PBPU atau mandiri tidak aktif artinya tidak bisa digunakan saat berobat. Dan akan aktif kembali bila peserta sudah melunasi jumlah tunggakan. Kendalanya, jika kartu non aktif dibayar atau di aktifkan ketika hendak berobat atau rawat inap di RS maka bisa terkena denda saat pembayaran tagihan rumah sakit.
“Solusi untuk PBPU atau peserta mandiri menunggak tersebut, dapat mencicil tunggakan iurannya melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) Pendaftaran program REHAB bisa melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS Kesehatan. Dan BPJS Kesehatan juga menyampaikan atau mengingatkan peserta yang menunggak untuk membayar iuran,” ungkapnya.
Dia menyebut, ada beberapa penyebab peserta JKN sektor mandiri menunggak membayar iuran, diantaranya alasan belum sakit, tidak mampu membayar dan menunggu gratis dari Pemda. “Penyebab tidak membayar iuran dari hasil menelpon, alasannya karena belum sakit, kemudian ada juga yang tidak mampu lagi membayar, ada juga yang menunggu gratis dari Pemda,” ucapnya.
Meski beragam alasan disampaikan, pihak BPJS Kesehatan tidak henti-henti melakukan edukasi, sosialisasi termasuk memberikan solusi kepada para peserta JKN peserta mandiri. “Dengan alasan itu BPJS Kesehatan melakukan edukasi dan memberikan solusi agar melapor kepada nagari atau instansi terkait. Kemudian juga terkait pendataan peserta JKN penerima bantuan dari pemerintah harus sesuai kriteria,” sebutnya.
Sementara itu, banyaknya peserta JKN yang mengunjungi fasilitas kesehatan setiap hari, BPJS Kesehatan harus membayar klaim setiap bulannya rata-rata mencapai 30 Miliar dari seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Payakumbuh.
Pada kesempatan itu, Defiyanna Sayodase, juga memaparkan terkait berbagai program pelayanan BPJS Kesehatan yang mudah dan dapat diakses dimana saja melalui kanal-kanal layanan seperti Mobile JKN, Aman JKN, BPJS Online, BPJS care center 165, Pandawa di 08118165165, Website BPJS Kesehatan, BPJS Satu (Siap Membantu), BPJS Payakumbuh juga memiliki pelayanan BPJS keliling, dengan bekerjasama dengan wali nagari.
Dia juga berharap kerjasama dan sinergi antara media dan BPJS Kesehatan, dalam mensosialisasikan berbagai program-program BPJS Kesehatan yang sudah dilaksanakan selama ini terutama terkait pelayanan kepada peserta JKN, terus meningkat. “Semoga silaturahmi dan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Media terus terjalin maksimal. Dan program-program BPJS Kesehatan tersosialisasikan kepada masyarakat peserta JKN dengan baik,” harap.
Hadir dalam kegiatan media gathering tahun 2025 itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase sebagai nara sumber, Andika Pernando ( Plh. Kabag SDMUK),Israd Akbar (Kepala Bagian Kepesertaan), Dwi Rizqi Anastasia (Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan), Syafrudin (Kepala Kantor Kabupaten Tanah Datar), serta ikut Kabid humas Diskominfo, Payakumbuh, Syafrianto, dan Kabid Humas Diskominfo Pemkab Lima Puluh Kota, Joni Indra dan undangan lainnya. (uus)






