“Agenda ini menunjukkan komitmen dan konsistensi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memenuhi tahapan penyusunan dokumen pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Benni menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta berpedoman pada RPJPD Kabupaten Agam dan RPJMN.
Dalam dokumen RPJMD ini tercakup berbagai arah dan kebijakan strategis, mulai dari kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan lintas sektor, hingga program kewilayahan yang menjadi landasan dalam penyusunan RKPD tahunan dan dokumen perencanaan lainnya.
“RPJMD ini menjadi pedoman utama pembangunan daerah lima tahun ke depan, sebagai acuan setiap penyusunan perencanaan pembangunan tahunan,” tutup Benni. (pry)




















