BERITA UTAMA

Sinergi TNI dan Polri, 4 Pengedar Sabu Digulung dalam Semalam

0
×

Sinergi TNI dan Polri, 4 Pengedar Sabu Digulung dalam Semalam

Sebarkan artikel ini
SABU— Empat pengedar sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya bersama Intel Kodim 0310 SSD.

DHARMASRAYA, METRO–Dalam semalam, Tim Lupak Satresnarkoba Pol­res Dharmasraya bersa­ma Unit Intel Kodim 0310 SSD (Sawahlunto, Sijun­jung, Dharmasraya) me­ring­kus empat orang orang yang terlibat dalam pere­daran narkotika jenis sabu, Sabtu (27/7) malam.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasatres­narkoba, AKP Rusmardi, bahwa empat terduga pe­laku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Tiga orang ditangkap di Ke­na­garian Gunung Selasih, sementara satunya lagi di Kenagarian Sungai Kambut.

“Mula-mula yang ter­tangkap tersebut adalah seorang laki-laki berinisial DS (30) di Kenagarian Su­ngai Kambut. Namun sete­lah dilakukan pengem­ba­ngan, kami kemudian juga menangkap PJ (23) di Ke­nagarian Gunung Selasih,” kata AKP Rusmardi, Ming­gu (27/7).

Baca Juga  Jago Merah Mengamuk, 3 Kedai Hangus

Ditambahkan AKP Rus­mardi, berdasarkan kete­rangan mereka, pihaknya akhirnya juga menangkap dua orang lainnya terkait penyalahgunaan dan kepe­milikan narkotika, yaitu EP (29 ) dan ANP (29) di Jorong Simpang Tigo Kenagarian Gunung Selasih, Ke­ca­ma­tan Pulau Punjung.

“Dari tangan keempat pelaku kami mengamankan, 12 buah plastik klip bening di dalamnya terdapat berisikan  butiran kristal bening diduga sabu, tiga buah plastik klip bening, dua unit Hp merek Oppo warna hitam, ungu, dan biru,” ungkapnya.

AKP Rusmardi menambahkan, bahwa aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu, dan kemudian Tim Satresnar­koba Polres Dharmasraya bersama Unit Intel Kodim 0310 SSD angsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

Baca Juga  Survei Capres LSI Denny JA: Prabowo Unggul di Angka 39,8 persen

“Saat dilakukan peng­geledahan dan penyitaan, kami juga didampingi oleh tokoh masyarakat. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, saat ini empat pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Selanjutnya, AKP Rusmardi juga menjelaskan, bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang.

“Kami mengimbau ma­syarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkobaa. Sebab menurutnya, peran aktif masya­rakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya,” tutupnya. (cr1)