METRO PESISIR

Jadikan Tabuik Sebagai Warisan Budaya Tak Benda, BPK WIlayah III Sumbar Kunjungi Pariaman

0
×

Jadikan Tabuik Sebagai Warisan Budaya Tak Benda, BPK WIlayah III Sumbar Kunjungi Pariaman

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN— Wali Kota Pariaman Yota Balad saat menerima kunjungan dari Unesco.

PARIAMAN, METRO–Pengusulan Tabuik sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, kemarin, dimulai Wali Kota Pa­riaman Yota Balad dikunjungi tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Su­matera Barat, yang berada dibawah Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI.

Rombongan dari BPK Wi­layah III Sumatera Barat Kemenbud RI ini, terdiri dari Ketua Tim Kerja WBTB BPK Wilayah III Sumatera Barat Hasanadi, Ketua Tim Studi Pamong Budaya (PB) Ahli Muda Efrianto, Anggota Tim Studi PB Ahli Muda Sefiani Rozalina, anggota tim studi PB Ahli Pertama Kadril dan Rahma Dona serta anggota Tim Studi Pengolah Data Yudha Abirangga.

Sedangkan dari Pemerintah Kota Pariaman, Wako Pariaman ini didampingi oleh Kepala Bi­dang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pa­riaman, Emri Joni dan Kasubag Umum dan Program Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Srinely Osya.

Wali Kota Pariaman  Yota Balad menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman tengah mempersiapkan langkah stra­tegis untuk mengusulkan festival tabuik sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang diakui secara internasional oleh UNESCO. “Wacana ini mencuat, setelah Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon meresmikan Museum Budaya Kota Pariaman dan Puncak Pesona Budaya Ho­yak Tabuik Piaman 2025 kemarin, dimana beliau yang berinisiatif, untuk mengusulkan tabuik sebagai WBTW UNESCO,” ulasnya.

Yota Balad menjelaskan bahwa untuk melestarikan tabuik ini, pihaknya selaku Pemerintah Daerah telah menjadikan tradisi tabuik digelar setiap tahun di Kota Pariaman, yang bukan hanya sekadar perayaan budaya, melainkan sarat akan nilai sejarah, spiritual, dan sosial. “Untuk melestarikan Tabuik ini, di­setiap prosesi kita menginstruksikan agar anak tabuik, atau anak gandang, berasal dari anak-anak atau remaja, sehingga mereka dapat memahami dan mengerti akan tradisi Tabuik ini, sebagai regenerasi tradisi Tabuik ini kedepanya,” ungkapnya.

Dia meyakini, bahwa tabuik memiliki kekuatan budaya yang layak diakui dunia internasio­nal. “Tabuik bukan sekadar tontonan, tetapi juga cerminan jati diri masyarakat Pariaman yang penuh semangat gotong ro­yong, religius, dan memiliki akar sejarah kuat,” ujarnya.

“Dengan dukungan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan antusiasme masyarakat, Kota Pariaman optimis dapat mewujudkan Tabuik sebagai salah satu WBTB UNESCO di masa mendatang. Selain memperkuat identitas lokal, pengakuan ini juga akan mendorong promosi budaya dan pariwisata Pariaman ke level global, sehingga Tabuik nanti tidak hanya didata­ngi wisatwan lokal saja, tetapi wisatawan dari mancanegara,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Kerja WBTB BPK Wilayah III Sumatera Barat Hasanadi sebagai perpanjangan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, me­nyebutkan bahwa pengusulan Tabuik ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda, memang memungkinkan, namun perlu melalui proses panjang dan mendalam. Salah satu tahapan penting yang kini sedang dikaji adalah kemungkinan Join Nomination atau Extention jika ada budaya serupa di negara lain.

“Proses pengajuan ke UNESCO sendiri, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurut aturan yang berlaku, setiap negara hanya diperbolehkan mengusulkan satu item budaya untuk satu nominasi setiap dua tahun sekali, sehingga harus benar-benar melalui seleksi yang ketat dan berbasis kajian akademik serta dokumentasi lengkap,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk Tabuik ini, berdasarkan arahan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, agar di­daftarkan melalui Extention atau Join Nomination, sehingga prosesnya bisa lebih cepat, dan tidak menunggu terlalu lama. “Kalau kita mengusulkan jalur biasa, Tabuik hanya bisa didaftarkan pada tahun 2033, karena masih banyak yang WBTW lain yang sudah menunggu antrian, sedangkan kalau melalui jalur Extention atau Join Nomination, kita bisa mengusulkanya di tahun depan, dengan mencari WBTb yang sama atau mirip atau beririsan dengan negara lain yang didasarkan atas kajian kesejarahan dan kondisi sosial budaya di negara tersebut,” terangnya.

Hasanadi menyebutkan lewat Extention, kita dapat me­ngajukan dengan negara mana­pun. Kebijakan untuk multinasional itu bisa setiap tahun (pe­ngajuan ke Unesco), berapapun jumlahnya dengan negara manapun. Lebih lanjut ia menyampaikan, hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 15 elemen budaya yang tercatat secara resmi di UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda, di antaranya wayang, keris, batik, angklung, dan pantun. Masuk­nya Tabuik akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan kekayaan budaya lokal yang diakui dunia. (efa)