Dalam eksekusi tersebut, sempat diwarnai ketegangan dari pihak tergugat, namun bisa teratasi oleh pihak keamanan yang menurunkan puluhan personel untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut.
Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol Nofri, SH, MH, mengatakan meski sempat mengalami kendala, pihaknya akhirnya berhasil melakukan negosiasi dan mediasi untuk melakukan pengosongan lahan tanah, dan pembongkaran bangunan Petak Kedai, serta pondok.
“Ada kendala sedikit. Kendalanya, penolakan dari pihak tergugat, tapi bisa kita negosiasikan dan berjalan lancar serta aman,” katanya.
Dia mengungkapkan sebanyak puluhan personel samapta dan reskrim polres Tanah Datar diturunkan, dan dibantu personel dari polsek Salimpaung untuk mengamankan proses eksekusi lahan tanah tersebut.
“Kami menurunkan puluhan personel dari samapta dan reskrim, serta dibantu personel dari Polsek Salimpaung,” bebernya.
Eksekusi itu sendiri berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan bantuan satu unit ekskavator. Terlihat hadir menyaksikan pengosongan lahan tanah tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar Aliludin, Camat Salimpaung Khairunnas, Wali Nagari Tabek Patah Zulkifli beserta wali jorong, dan masyarakat setempat. (ant)
















