“Akan tetapi karena tidak direspon, pelaku Novriadi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu menendang bagian pinggul putrinya. Jadi, selain ibu korban yang melakukan kekerasan, ayahnya juga ikut melakukan aksi kekerasan dengan cara menendang. Usai aksi itu, pelaku Novriadi pergi tidur karena ia juga tengah sakit,” ungkap Iptu Repaldi.
Tak berselang lama, kata Iptu Repaldi, pelaku Yanti kemudian menyeret korban menuju halaman rumah dengan melalui 10 buah anak tangga yang terbuat dari beton. Saat diseret itu pegangan pelaku Yanti terhadap tangan korban terlepas, sehingga korban terguling hingga menyentuh tanah.
“Korban juga diseret oleh ibunya dari dalam rumah menuju halaman, saat menyeret tersebut korban terjatuh dari anak tangga beton. Aksi tersebut sempat dilihat warga sekitar. Bahkan korban dilihat dalam keadaan tergeletak tidak bergerak,” tutur Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi mengatakan, setelah korban dipasangkan pampers, pelaku Yanti bersama warga membawa korban ke Puskesmas Danguang-danguang. Namun nyawanya tak terselamatkan.
“Setelah dilakukan observasi dan penanganan, dokter menyimpulkan kalau Korban meninggal dunia sebelum sampai di Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan petugas, korban mengalami luka, diantaranya bekas benturan ditangan kanan, luka lebam dipipi, luka lecet di di lengan kanan, lebam di paha dan lainnya,” kata dia.
Informasi Kematian korban ZFR dengan cepat menyebar di tengah-tengah masyarakat, apalagi ditubuh korban banyak ditemukan luka lebam yang diduga akibat kekerasan. Polisi yang menerima laporan, bergerak cepat mendatangi Puskesmas Danguang-danguang untuk mencari informasi, hingga diketahui bahwa korban memang meninggal secara tidak wajar.
Dari Puskesmas, Polisi membawa ibu korban ke Mapolsek Guguak untuk dimintai keterangan. Hanya beberapa menit, ia akhirnya mengakui aksi kekerasan yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Selain Yanti, Polisi juga menjemput ayah korban untuk dimintai keterangan.
“Untuk penangkapan atau diamankannya kedua tersangka DNY dan NV hanya beberapa jam setelah kita mendapat laporan adanya kematian tidak wajar seorang anak, dari interogasi ibunya, akhirnya mengakui aksi kekerasan yang dilakukan,” tambahnya.
Iptu Repaldi menegaskan, jasad korban yang sempat diautopsi di Padang, kini telah dibawa pulang dan dimakamkan di Guguak. Atas perbuatannya, kedua tersangka yang tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, diancam pasal perlindungan anak. (uus)












