Evaluasi yang dilakukan BPKP ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP, serta Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam pertemuan itu disampaikan, Tim BPKP akan menjalankan penugasan selama 20 hari kerja, terhitung sejak 24 Juli hingga 22 Agustus 2025. Evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Tanah Datar. (ant)
Laman 2 dari 2




















