DHARMASRAYA, METRO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di ruas-ruas strategis jalan kabupaten. Salah satu lokasi utama yang kini mulai dipasangi pembatas fisik adalah Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap melintasi jalur tersebut dan menyebabkan kerusakan jalan terus-menerus.
Pemasangan portal ini bukan keputusan yang diambil tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang dimulai dari keluhan masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, menyampaikan, selama ini aktivitas angkutan berat, terutama milik BRM, telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
“Mereka yang dapat untung, kami yang dapat kabut. Debu tebal, jalan rusak dan lalu lintas jadi berbahaya. Masyarakat sudah cukup terganggu oleh BRM. Karena itu kami mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL,” ujarnya.
Dukungan masyarakat ini juga diperkuat secara kelembagaan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Jumat (18/7).
Dalam rapat tersebut, hadir Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stadona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung. Semua unsur Forkopimda sepakat penertiban ODOL langkah penting demi keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas.
“Sebetulnya selain kita punya landasan hukum pusat hingga daerah, Tindakan kita juga dalam rangka menjalankan apa yang telah kita sepakati bersama Forkopimda. Semua pihak mendukung agar jalan-jalan kabupaten kita tidak terus-menerus rusak karena beban yang tidak sesuai,” kata Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, di Pulau Punjung, Jumat (25/7)
Jasman menegaskan, sebelum penindakan dilakukan, Pemkab Dharmasraya telah mengedepankan pendekatan edukatif sejak awal. Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan telah disosialisasikan sejak awal Juli 2025 kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Kami sudah berulangkali mengajak perusahaan bersama-sama menjaga infrastruktur yang mereka manfaatkan untuk usaha. Mayoritas perusahaan menunjukkan iktikad baik, tetapi tampaknya ada perusahaan yang belum merespons dengan pendekatan yang persuasif,” ujar Jasman.














