“Kepada petugas, pelaku ON mengaku sebelumnya menjemput sabu tersebut ke Kota Padang bersama rekannya bernama Yusuf (DPO). Sabu juga diberikan kepada pria berinsial AM (21). Dari informasi itu, Phantom Squad bergerak cepat memburu AM,” tuturnya.
Setelah menangkap ON dan HA, kata AKP Hendra, pihaknya melakukan pengembangan dengan menangkap pria lainnya berinisial AM di Perumahan Abu Rehan View 3 di Kelurahan Payolansek. Kecamatan Payakumbuh Barat. dengan barang bukti 8 paket sabu berbagai ukuran, plastik klip serta timbangan digital.
“Setelah menangkap ketiganya, petugas membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Mapolres Payakumbuh. Kita masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya,” tegas dia.
Sementara pelaku Okta di Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang mengakui bahwa ia sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2022 lalu, saat itu Okta divonis 2 tahun penjara.
“ Dulu waktu ditangkap dalam kasus Ganja, divonis 2 tahun penjara. Iya, saat ini istri kedua saya tengah hamil tua dan menunggu kelahiran anak pertama kami,” akunya kepada penyidik. (uus)
















