Namun demikian,tegas Muidi, Badan Anggaran dan TAPD tetap mengupayakan agar target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dapat ditingkatkan, baik melalui optimalisasi objek yang sudah ada (intensifikasi) maupun melalui upaya inovasi dan mencari sumber-sumber penerimaan baru yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, secara umum target pendapatan daerah yang akan ditampung dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 adalah sebesar Rp 6.046.525.490.392,- berkurang dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025,” ujarnya.
Pengurangan target pendapatan tersebut, Menurut Muhidi, disebabkan karena adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ serta perkembangan ekonomi yang semakin menurun.
“Penurunan target pendapatan daerah, secara langsung berdampak terhadap turunnya alokasi belanja daerah yang akan ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yaitu sebesar Rp 6.164.260.444.387,43,-. Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap berkurangnya program dan kegiatan serta alokasi anggaran yang dilaksanakan pada Tahun 2025,” tutur dia.
Oleh sebab itu, kata Muhidi, penggunaan anggaran harus dilakukan secara lebih selektif, lebih efektif dan lebih efisien, agar tidak berdampak cukup besar terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah.
“Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati, menjadi pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun 2025 dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” pungkasnya. (rgr)
















