PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemperintah Provinsi ( Pemprov) Sumbar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (24/7). Perubahan KUA-PPAS yang sepakati DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar senilai Rp 6,164,260,444,387.43.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka konsisten perencanaan dan penganggaran, Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
“Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan KUA- PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” kata Muhidi.
Muhidi menuturkan, sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
“APBD Provinsi Sumbar Tahun 2025 terdapat utang daerah dan defisit yang cukup besar, maka fokus pembahasan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD. Namun permasalahannya, kita dihadapkan pada situasi yang sulit yang menyebabkan sulitnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti perkembangan perekonomian nasional dan daerah yang semakin melambat,” kata Muhidi.
Namun demikian,tegas Muidi, Badan Anggaran dan TAPD tetap mengupayakan agar target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dapat ditingkatkan, baik melalui optimalisasi objek yang sudah ada (intensifikasi) maupun melalui upaya inovasi dan mencari sumber-sumber penerimaan baru yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, secara umum target pendapatan daerah yang akan ditampung dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 adalah sebesar Rp 6.046.525.490.392,- berkurang dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025,” ujarnya.
Pengurangan target pendapatan tersebut, Menurut Muhidi, disebabkan karena adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ serta perkembangan ekonomi yang semakin menurun.
“Penurunan target pendapatan daerah, secara langsung berdampak terhadap turunnya alokasi belanja daerah yang akan ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yaitu sebesar Rp 6.164.260.444.387,43,-. Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap berkurangnya program dan kegiatan serta alokasi anggaran yang dilaksanakan pada Tahun 2025,” tutur dia.
Oleh sebab itu, kata Muhidi, penggunaan anggaran harus dilakukan secara lebih selektif, lebih efektif dan lebih efisien, agar tidak berdampak cukup besar terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah.
“Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati, menjadi pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun 2025 dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” pungkasnya. (rgr)






