METRO BISNIS

DPRD Sumbar dan Pemprov Sekapati  Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, Alokasi Belanja Daerah Turun jadi Rp 6,164 Triliun

0
×

DPRD Sumbar dan Pemprov Sekapati  Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, Alokasi Belanja Daerah Turun jadi Rp 6,164 Triliun

Sebarkan artikel ini
SEPAKATI—Pimpinan DPRD Sumbar bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi usai menandatangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, Kamis (24/7).

PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemperintah Provinsi ( Pemprov) Sumbar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.

Rapat Paripurna Pe­ngambilan Keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS  2025, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (24/7). Perubahan KUA-PPAS yang sepakati DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar senilai  Rp 6,164,260,­444,­387.43.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka konsisten perencanaan dan pe­nganggaran, Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Ta­hun 2025.

“Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan KUA- PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” kata Muhidi.

Muhidi menuturkan, sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah  telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pen­dahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

“APBD Provinsi Sumbar Tahun 2025 terdapat utang daerah dan defisit yang cukup besar, maka fokus pembahasan diarahkan pada upaya untuk me­ningkatkan pendapatan da­erah terutama yang bersumber dari PAD. Namun permasalahannya, kita  dihadapkan pada situasi yang sulit yang menyebabkan sulitnya untuk me­ningkatkan pendapatan dae­rah, seperti per­kem­bangan perekonomian nasional dan daerah yang semakin melambat,” kata Muhidi.

Namun demikian,tegas Muidi, Badan Anggaran dan TAPD tetap mengupayakan agar target pen­dapatan daerah yang bersumber dari PAD dapat ditingkatkan, baik melalui optimalisasi objek yang su­dah ada (intensifikasi) mau­pun melalui upaya inovasi dan mencari sumber-sumber penerimaan baru yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil pemba­ha­san yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranca­ngan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, secara umum target pendapatan daerah yang akan ditampung dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 adalah sebesar Rp 6.046.­525.490.392,- ber­ku­rang dari target yang dite­tapkan pada APBD Tahun 2025,” ujarnya.

Pengurangan target pen­dapatan tersebut, Menurut Muhidi, disebabkan karena adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ serta perkemba­ngan ekonomi yang semakin menurun.

“Penurunan target pen­dapatan daerah, secara langsung berdampak terhadap turunnya alokasi belanja daerah yang akan ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yaitu sebesar Rp 6.164.­260.444.387,43,-. Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap berkurangnya program dan kegiatan serta alokasi anggaran yang dilaksanakan pada Tahun 2025,” tutur dia.

Oleh sebab itu, kata Muhidi, penggunaan anggaran harus dilakukan secara lebih selektif, lebih efektif dan lebih efisien, agar tidak berdampak cu­kup besar terhadap pencapaian  target kinerja pembangunan daerah.

“Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati, menjadi pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun 2025 dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” pung­kasnya. (rgr)