PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemperintah Provinsi ( Pemprov) Sumbar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (24/7). Perubahan KUA-PPAS yang sepakati DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar senilai Rp 6,164,260,444,387.43.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka konsisten perencanaan dan penganggaran, Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
“Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan KUA- PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” kata Muhidi.
Muhidi menuturkan, sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
“APBD Provinsi Sumbar Tahun 2025 terdapat utang daerah dan defisit yang cukup besar, maka fokus pembahasan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD. Namun permasalahannya, kita dihadapkan pada situasi yang sulit yang menyebabkan sulitnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti perkembangan perekonomian nasional dan daerah yang semakin melambat,” kata Muhidi.
















