Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Pasaman ITS Khatulistiwa M.Dwi Richa JP, mengungkapkan, bahwa Kampus harus menjadi pusat studi berkaitan dengan implementasi regulasi/atau hukum, khususnya dalam proses penegakan hukum pidana.
“Kami dari pihak Yayasan menyambut baik dan mengapresiasi atas kerjasama yang telah dijalin ini, semoga melalui kerjasama ini bisa dilakukan kajian-kajian tentang kebutuhan hukum dalam masyarakat khususnya di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasbar, imbuhnya.
Disamping itu, kerjasama antara LBH Bintang Alam Batuah dengan ITS Khatulistiwa menjadi hal konkrit untuk mengimplementasikan hasil kajian di dalam dunia nyata.
Kemudian, ia juga berharap agar kiranya melalui kerjasama ini nantinya mahasiswa ilmu hukum yang punya tujuan menjadi advokat agar melakukan magang di LBH Bintang Alam Batuah sehingga para mahasiswa bisa terjun langsung mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan LBH Bintang Alam Batuah. “Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan manfaat kepada kedua belah pihak dan saling mendukung untuk kemajuan LBH Bintang Alam Batuah maupun ITS Khatulistiwa,” tandasnya.
Sementara itu, Rektor ITS Khatulistiwa Dr.Nur Asmah mengatajan, bahwa kerjasama dengan LBH Bintang Alam Batuah merupakan langkah nyata dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Hal itu sesuai dengan program Kemdiktisaintek Kampus Berdampak dan dalam mewujudkan Visi ITS Khatulistiwa yaitu menjadi Perguruan Tinggi yang berdaya saing dalam pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Nasional. “Kerjasama ini menjembatani aktivitas dosen bukan sekedar mengajar dalam kelas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, selain berfokus pada penyediaan Ahli, kerjasama mencakup program pendidikan, pelatihan, seminar, serta kegiatan sosialisasi hukum yang akan melibatkan mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum. “Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam peningkatan pemahaman hukum di masyarakat serta pemenuhan hak-hak hukum yang lebih merata,” pungkasnya.(end)
















