PADANG, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membacakan tuntutan terhadap 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi proyek tol Padang-Sicincin dengan ancaman hukuman bervariasi. Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa malam (22/7).
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu, dipimpin oleh Hakim Dedi Kuswara, dan dihadiri oleh seluruh terdakwa didampingi penasihat hukum masing-masing. Suasana ruang sidang dipenuhi oleh keluarga terdakwa, perwakilan kejaksaan, serta aparat keamanan.
JPU Yoki Eka Rise Cs menuntut dua terdakwa yang merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan anggota P2T, Syaiful dan Yuhendri yang merupakan mantan pejabat di BPN Sumbar, dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya tidak dibebankan uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa penerima ganti rugi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 4 hingga 8 tahun penjara. Amroh dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, Bakri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, dan Marina dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
JPU berpendapat bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga 29 Juli mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Putri Deyesi Rizky, penasehat hukum terdakwa Syaiful, menilai adanya kejanggalan. Ia menyoroti perbedaan antara perkara tol jilid I dan jilid II yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh JPU.
“Saya sudah memprediksi bahwa tuntutan ini tidak akan jauh dari perkara tol jilid I. Tapi yang sangat berbeda adalah masyarakat dalam proyek tol jilid II ini tidak pernah memberikan alas hak kepada IKK, dan mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi sejak 2009,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Putri menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai ketua P2T telah menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Salah satu tugas Syaiful sebagai Ketua P2T adalah menandatangani data validasi sebagai bagian dari proses pembebasan lahan.
“Kalau dia tidak menandatangani, dia dianggap tidak mendukung proyek strategis nasional. Bahkan, ketika ada kekurangan dokumen pada pembayaran pertama tanggal 29 Desember 2020, beliau langsung memberi instruksi untuk dihentikan. Artinya, ia menjalankan fungsi kontrol,” tegasnya.
Lebih lanjut, Putri mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang baru menyatakan bahwa lahan yang dibayarkan pada 5 Maret 2021 merupakan aset pemerintah daerah, dua minggu setelah pembayaran dilakukan. “Aneh sekali. Pada saat tanggal 5 itu, semua unsur hadir, termasuk mantan Bupati Suhatri Bur yang secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian (UGK). Tapi tidak ada satu pun yang menyatakan itu aset Pemda. Lalu tiba-tiba tanggal 18 Maret baru muncul pernyataan itu. Ke mana saja selama ini?” tanyanya.
Putri menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga proses hukum tertinggi. Ia pun akan berjuang dalam pledoi saya nanti. Apapun putusan pengadilan nanti, pihaknya siap lanjut sampai kasasi.
“Tanggung jawab keuangan negara berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ke mana itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov), sebagai penetapan lokasi. Kemana itu, Pemkab yang mengaku sebagai aset tapi tidak pernah menampilkan. Mohon untuk keadilan dan mohon diusut kelanjutan,” tutupnya. (*)





