BERITA UTAMA

Sidang Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, 2 Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara

13
×

Sidang Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, 2 Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Suasana sidang pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap 11 terdakwa kasus korupsi ganti rugi proyek tol Padang-Sicincin.

PADANG, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memba­cakan tuntutan terhadap 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi proyek tol Padang-Sicincin dengan ancaman hukuman be­r­variasi. Pembacaan tun­tutan berlangsung dalam sidang lanjutan di Penga­dilan Negeri Padang, Se­lasa malam (22/7).

Sidang pembacaan tun­tutan oleh JPU itu, di­pimpin oleh Hakim Dedi Kuswara, dan dihadiri oleh seluruh terdakwa didam­pingi penasihat hukum ma­sing-masing. Suasana ruang sidang dipenuhi oleh keluarga terdakwa, per­wakilan kejaksaan, serta aparat keamanan.

JPU Yoki Eka Rise Cs menuntut dua terdakwa yang merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Ta­nah (P2T) dan anggota P2T, Syaiful dan Yuhendri yang merupakan mantan pe­jabat di BPN Sumbar, de­ngan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya tidak dibeban­kan uang pengganti.

Sementara itu, ter­dak­wa penerima ganti rugi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 4 hingga 8 tahun pen­jara. Amroh dituntut 5 ta­hun penjara dengan denda Rp 200 juta, Bakri dituntut 8 tahun penjara dengan den­da Rp 300 juta, dan Marina dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

JPU berpendapat bah­wa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Un­dang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Un­dang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas Undang-Un­dang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Terlibat Narkoba, IRT dan 2 Pemuda Ditangkap

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga 29 Juli mendatang dengan agenda pemba­caan pledoi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Putri Deyesi Riz­ky, penasehat hukum ter­dakwa Syaiful, menilai ada­nya kejanggalan. Ia me­nyoroti perbedaan antara perkara tol jilid I dan jilid II yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh JPU.

“Saya sudah mempre­diksi bahwa tuntutan ini tidak akan jauh dari per­kara tol jilid I. Tapi yang sangat berbeda adalah masyarakat dalam proyek tol jilid II ini tidak pernah memberikan alas hak ke­pada IKK, dan mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi sejak 2009,” ujar­nya kepada wartawan usai sidang.

Putri menjelaskan, klien­nya yang saat itu menjabat sebagai ketua P2T telah menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ten­tang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Salah satu tugas Syaiful sebagai Ketua P2T adalah menandatangani data vali­dasi sebagai bagian dari proses pembebasan lahan.

“Kalau dia tidak me­nandatangani, dia diang­gap tidak mendukung pro­yek strategis nasional. Bah­kan, ketika ada kekurangan dokumen pada pembaya­ran pertama tanggal 29 De­sember 2020, beliau lang­sung memberi instruksi untuk dihentikan. Artinya, ia menjalankan fungsi kon­trol,” tegasnya.

Baca Juga  Oknum Anggota DPRD Kabur usai Tabrak Bocah, Korban Terpental Jauh hingga Tewas di Tempat, Pelat Nomor Mobil Tertinggal, Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Putri mem­pertanyakan sikap Peme­rintah Kabupaten Padang Pariaman yang baru me­nyatakan bahwa lahan yang dibayarkan pada 5 Maret 2021 merupakan aset pemerintah daerah, dua minggu setelah pemba­yaran dilakukan. “Aneh sekali. Pada saat tanggal 5 itu, semua unsur hadir, ter­masuk mantan Bupati Su­hatri Bur yang secara sim­bolis menyerahkan uang ganti kerugian (UGK). Tapi tidak ada satu pun yang menyatakan itu aset Pem­da. Lalu tiba-tiba tanggal 18 Maret baru muncul per­nyataan itu. Ke mana saja selama ini?” tanyanya.

Putri menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga proses hukum tertinggi. Ia pun akan berjuang dalam ple­doi saya nanti. Apapun putusan pengadilan nanti, pihaknya  siap lanjut sam­pai kasasi.

“Tanggung jawab ke­uangan negara berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ke mana itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov), sebagai pene­ta­pan lokasi. Kemana itu, Pem­kab yang mengaku sebagai aset tapi tidak pernah me­nampilkan. Mo­hon untuk keadilan dan mohon diusut kelanjutan,” tutupnya. (*)