Ditambahkan Brigjen Pol Riki, dua hari setelah pengungkapan kasus sabu, pada Kamis dinihari (17/), pihaknya mengungkap kasus besar ganja di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan, tepatnya di Jorong Pandang Gadang Rangg Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Tim gabungan BNNP Sumbar dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) menangkap empat tersangka yang menggunakan dua mobil, yakni Toyota Kijang LGX berpelat nomor BA 1459 LG dan Daihatsu Grand Max berpelat nomor B 9935 PCS,” tutur dia.
Birgjen Pol Riki menegaskan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 paket besar ganja kering dengan berat bersih 108 Kg yang disembunyikan dalam empat karung di bagian belakang mobil Grand Max.
“Barang bukti ini dikirim dari Penyabungan, Sumatera Utara, dengan tujuan Bukittinggi. Dari hasil interogasi, salah satu tersangka berinisial JM mengaku bahwa ganja tersebut miliknya, dan ia diperintah oleh seseorang bernama Ari yang kini berstatus DPO,” jelas Brigjen Pol Riki.
Ditegaskan Brigjen Pol Riki, dua pengungkapan ini menunjukkan ancaman narkotika yang terus berkembang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tak henti mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga negara. Segera laporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di sekitar. Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung pengungkapan dua kasus ini,” tutup dia. (rgr)












