PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil membongkar penyelundupan daun ganja kering 108 Kilogram dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan sabu hampir 2 Kilogram yang diselundupkan via Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berperan sebagai kurir daun ganja kering berinisial JM (26), AY (26), E (27), dan BF alias DF (29). Keempatnya sama-sama warga Kota Bukittinggi dan tiga di antaranya alumni satu SMA di Bukittinggi yang diduga saling merekrut untuk bergabung dalam jaringan ini.
Sementara, dalam kasus penyelundupan sabu, petugas mengamankan pria asal Aceh berinisial AS (26) saat sedang check in di BIM dengan tujuan penerbangan ke Lombok. Dari penangkapan AS, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku I (22) di Tanah Jambo Aye Aceh Utara. Pelaku I ini berperan sebagai orang yang memerintahkan pelaku AS.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari celah untuk memasukkan dan menyebarkan narkoba ke wilayah Sumbar.
“Pengungkapan kasus pertama, pada Selasa, 15 Juli 2025, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar menangkap pelaku AS saat hendak terbang ke Lombok. Pelaku naik di BIM dan berencana transit di Bandara Soekarno Hatta lalu ke Lombok,” ungkap Brigjen Pol Riki, Rabu (23/7).
Menurut Brigjen Pol Riki, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya upaya pengiriman sabu melalui jalur udara. Dari hasil pengintaian, petugas mencurigai AS yang membawa koper warna krem merek Polo Vila. Setelah diperiksa, ditemukan empat paket besar sabu seberat 1.918,04 gram.
“Dari pengakuan pelaku, sabu itu hendak dibawa ke Lombok dan dirinya hanya bertindak sebagai kurir. Tim kita kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap koordinator kurir berinisial I (22) di Aceh Utara. Barang bukti yang diamankan yakni, 4 paket besar sabu seberat 1.918,04 gram, koper, dan Hp,” ujar Brigjen Pol Riki.
Ditambahkan Brigjen Pol Riki, dua hari setelah pengungkapan kasus sabu, pada Kamis dinihari (17/), pihaknya mengungkap kasus besar ganja di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan, tepatnya di Jorong Pandang Gadang Rangg Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Tim gabungan BNNP Sumbar dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) menangkap empat tersangka yang menggunakan dua mobil, yakni Toyota Kijang LGX berpelat nomor BA 1459 LG dan Daihatsu Grand Max berpelat nomor B 9935 PCS,” tutur dia.
Birgjen Pol Riki menegaskan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 paket besar ganja kering dengan berat bersih 108 Kg yang disembunyikan dalam empat karung di bagian belakang mobil Grand Max.
“Barang bukti ini dikirim dari Penyabungan, Sumatera Utara, dengan tujuan Bukittinggi. Dari hasil interogasi, salah satu tersangka berinisial JM mengaku bahwa ganja tersebut miliknya, dan ia diperintah oleh seseorang bernama Ari yang kini berstatus DPO,” jelas Brigjen Pol Riki.
Ditegaskan Brigjen Pol Riki, dua pengungkapan ini menunjukkan ancaman narkotika yang terus berkembang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tak henti mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga negara. Segera laporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di sekitar. Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung pengungkapan dua kasus ini,” tutup dia. (rgr)






