BERITA UTAMA

2 Kg Sabu dan 108 Kg Ganja Gagal Beredar, BNNP Sumbar Tangkap 6 Tersangka

0
×

2 Kg Sabu dan 108 Kg Ganja Gagal Beredar, BNNP Sumbar Tangkap 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— BNNP Sumbar menangkap enam orang yang terlibat penyelundupan 2 Kg sabu dan 108 Kg ganja.

PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mem­bongkar penyelundupan daun ganja kering 108 Kilogram dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan  sabu hampir 2 Kilogram yang diselundupkan via Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berperan seba­gai kurir daun ganja kering berinisial JM (26), AY (26), E (27), dan  BF alias DF (29). Keempatnya sama-sama warga Kota Bukittinggi dan tiga di antaranya alumni satu SMA di Bukittinggi yang diduga saling merek­rut untuk bergabung da­lam jaringan ini.

Sementara, dalam ka­sus penyelundupan sabu, petugas mengamankan pria asal Aceh berinisial AS (26) saat sedang check in di BIM dengan tujuan pe­nerbangan ke Lombok. Dari penangkapan AS, pe­tugas melakukan pengem­bangan dan menangkap pelaku I (22) di Tanah Jam­bo Aye Aceh Utara. Pelaku I ini berperan sebagai orang yang memerintahkan pelaku AS.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, pengungka­pan dua kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari celah untuk me­ma­sukkan dan menye­barkan narkoba ke wilayah Sumbar.

“Pengungkapan kasus pertama, pada Selasa, 15 Juli 2025, di Bandara Inter­na­sional Minangkabau (BIM). Tim  Bidang Pembe­rantasan dan Intelijen BNNP Sumbar menangkap pelaku AS saat hendak terbang ke Lombok. Pelaku naik di BIM dan berencana transit di Ban­dara Soekar­no Hatta lalu ke Lombok,” ungkap Brigjen Pol Riki, Rabu (23/7).

Menurut Brigjen Pol Ri­ki, penangkapan ini bera­wal dari laporan masya­ra­kat tentang adanya upa­ya pe­ngiriman sabu melalui jalur udara. Dari hasil pe­ngin­taian, petugas mencu­rigai AS yang membawa koper warna krem merek Polo Vila. Setelah diperiksa, dit­e­mukan empat paket besar sabu seberat 1.918,04 gram.

“Dari pengakuan pela­ku, sabu itu hendak dibawa ke Lombok dan dirinya hanya bertindak sebagai kurir. Tim kita kemudian melakukan pengemba­ngan dan berhasil me­nangkap koordinator kurir berinisial I (22) di Aceh Utara. Barang bukti yang diamankan yakni, 4 paket besar sabu seberat 1.918,04 gram, koper, dan Hp,” ujar Brigjen Pol Riki.

Ditambahkan Brigjen Pol Riki, dua hari setelah pengungkapan kasus sabu, pada Kamis dinihari (17/), pihaknya mengungkap ka­sus besar ganja di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan, tepatnya di Jorong Pan­dang Gadang Rangg Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabu­paten Agam.

“Tim gabungan BNNP Sumbar dan Badan Inteli­jen Negara Daerah (BIN­DA) menangkap empat ter­sang­ka yang menggu­na­kan dua mobil, yakni Toyota Kijang LGX berpelat nomor BA 1459 LG dan Daihatsu Grand Max ber­pelat nomor B 9935 PCS,” tutur dia.

Birgjen Pol Riki mene­gas­kan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 paket be­sar ganja kering dengan berat bersih 108 Kg yang disembunyikan dalam em­pat karung di bagian be­lakang mobil Grand Max.

“Barang bukti ini dikirim dari Penyabungan, Suma­tera Utara, dengan tujuan Bu­kittinggi. Dari hasil inte­rogasi, salah satu ter­sang­ka berinisial JM me­ngaku bahwa ganja terse­but mi­lik­nya, dan ia dipe­rintah oleh seseorang ber­nama Ari yang kini bersta­tus DPO,” jelas Brigjen Pol Riki.

Ditegaskan Brigjen Pol Riki, dua pengungkapan ini menunjukkan ancaman nar­­kotika yang terus ber­kembang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh ele­men masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami tak henti me­ngajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga negara. Segera laporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran nar­koba di sekitar. Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita mengapresiasi semua pihak yang telah men­du­kung pengungkapan dua kasus ini,” tutup dia. (rgr)