Berdasarkan pengakuan AP, dalam menjalankan aksinya tersebut dia dibantu oleh dua orang rekannya berinisial Pdan R, yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Saat diamankan, pihak keluarga sempat merasa keberatan. Namun setelah kami berikan penjelasan, pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi,” kata Nasirwan.
Menurut pengakuan AP, barang hasil curian telah dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Gadut, depan lapangan golf, dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
“Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa tujuh lembar seng spandek aluminium warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor (TNKB),” tutur Nasirwan.
Saat ini, tegas Nasirwan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Pelaku AP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (brm)
















