BUKITTINGGI, METRO – Sebanyak 402 orang warga binaan dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Bukittinggi tidak mendapatkan hak suara pada pemilu serentak ini. Ini disebabkan mereka tidak terdaftar Pemilih tetap.
Dari data Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, tercatat ada sebanyak 177 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dari 177 terdapat 23 bebas pindah dan lima orang pemilih ganda, yang terdiri dari pemilih Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi sedangkan jumlah penghuni lapas kelas 579 orang.
Terkait hal ini, Kalapas Klas II A Bukittinggi, Marten menyebutkan, telah berupaya menghubungi keluarga warga binaan dan tahanan. “Kami sudah menyampaikan dan menyosialisasikan kepada warga binaan dan tahanan untuk menghubungi keluarga masing untuk mengurus pencoblosan ini jauh-jauh hari,” kata Kalapas.
Tambahnya tidak hanya warga binaan dan tahanan saja yang tidak bisa mencoblos namun petugas lapas yang tinggal jauh dari sini juga tidak bisa memilih.
“Ada beberapa petugas lapas yang tidak bisa memilih pada pemilu serantak ini, ini disebabkan petugas berasal dari jauh daerah. Petugas lapas yang daerah pemilihannya tidak jauh dari lapas, saya ijinkan untuk memilih,” ungkap Kalapas.
Sementara itu, Ketua TPS 17, Nagari Lambah, Kecamatan Ampekangkek, Kabupaten Agam, Fazni Aziz menyebutkan setelah dilakukan pemilihan hanya ada 153 yang menyalurkan suaranya. “Ada 153 orang pemilih di TPS ini, dimana dua orang diantaranya adalah petugas lapas,” sebut Fazni.
Untuk TPS 17 ini, calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi unggul dengan perolehan suara 142 pemilih sedangkan untuk calon presiden nomor urut 01 Jokowi—Amin dengan perolehan suara 10 pemilih dan satu surat suara yang tidak sah. (u)











