“Kegiatan ini merupakan komitmen Polri dengan motto Polri untuk masyarakat dengan tugas pokok sebagai Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” jelasnya.
Dengan kehadiran Polri di tengah – tengah masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial lanjutnya bagaimana polri lebih dekat dengan masyarakat dan menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas.
Pada kesempetan itu. Afrizal memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan membakar lahan atau membersihkan kebun dengan cara dibakar karena tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta keselamatan. Membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat di sanksi pidana sesuai UU No .32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU kehutanan. (vko)
















