SOLOK/SOLSEL

Polsek Pantai Cermin Perbaiki Jalan Berlubang di Jorong Pasa Surian

0
×

Polsek Pantai Cermin Perbaiki Jalan Berlubang di Jorong Pasa Surian

Sebarkan artikel ini
PERBAIKAN JALAN RUSAK— Kapolsek Pantai Cermin Iptu Afrizal pimpin langsung gotong royong bersama masyarakat untuk memperbaiki jalan berlubang dan rusak.

SOLOK, METRO–Personil Polsek Pantai Cermin bersama masya­rakat berinisiatif memperbaiki jalan borlobang di Jorong Pasa, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Kondisi akses jalan di jorong tersebut memang mengalami rusak parah sehingga sangat membahayakan bagi pengguna jalan.

Kapolsek Pantai Cermin, Iptu Afrizal mengatakan dengan bergotong royong bersama ma­sya­rakat setempat, personil Polsek Pantai Cermin turun memperbaiki ruas ja­lan yang rusak dan berlobang. Ruas jalan nagari yang menghubungkan jo­rong Pasa dengan jorong Tambang, nagari Surian itu kondisinya memang cukup parah.

“Untuk menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan, masyarakat bersama personil Polsek Pantai Cermin memperbaiki jalan rusak. Karna kondisinya sangat rawan dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Aksi perbaikan jalan nagari ini merupakan inisiatif masyarakat bersama personil Polsek Pantai Cermin. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, ruas jalan yang rusak dan penuh lobang itu berhasil diperbaiki.

Meski kegiatan ini terbilang sederhana, namun menurut Afrizal sangat banyak manfaatnya. Selain akses jalan dapat kembali dilewati dengan aman, ke­giatan ini juga mendekatkan personil Polsek Pantai Cermin dengan ma­sya­rakat setempat.

“Kegiatan ini  merupakan komitmen Polri dengan motto Polri untuk ma­sya­rakat dengan tugas pokok sebagai Pelindung, pengayom dan pelayan ma­syarakat,” jelasnya.

Dengan kehadiran Polri di tengah – tengah ma­syarakat dalam bentuk kegiatan sosial lanjutnya bagaimana polri lebih dekat dengan masyarakat dan menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas.

Pada kesempetan itu. Afrizal memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan memba­kar lahan atau membersihkan kebun dengan cara dibakar karena tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta keselamatan. Membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat di sanksi pidana sesuai UU No .32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU kehutanan. (vko)