Menurut pemilik CV Limber yang memiliki dua alat berat yang beroperasi di Kecamatan Padang Ganting, dirinya sudah memiliki izin galian C dan Ia menunjukan bukti penyetoran pajak ke Pemerintah Daerah Tanahdatar.”Saya sudah memiliki Izin Galian C, ini bukti penyetoran pajak saya, kalau yang lain saya tidak tahu,” katanya.
Sementara, salah seorang pemilik alat berat lainnya inisial M ketika dikonfirmasi via WA tidak merespon pertanyaan media ini, demikian juga dengan pemilik alat berat lainnya. Terpisah, pihak BAPPENDA mengakui kalau CV Limber memang telah menyetor pajak, kalau masalah izin pihaknya tidak mengetahui. ”Kami hanya pemungut pajak, kalau perizinan bukan urusan kami, silahkan tanya ke Dinas terkait,” celetuknya.
Terpisah, Kepala Dinas Nakerin Tanahdatar Suhermen mengatakan satu dari pelaku Galian C memang sudah mengantongi izin
“Satu pelaku Galian C memang sudah mengantongi izin yakni CV Limber, kalau untuk yang lain belum. Bagi yang belum mengantongi izin sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu,” harapnya. (ant)
