TANAHDATAR, METRO –Galian C marak di Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah. Keberadaan tambang ini sudah sangat meresahkan masyarakat, kerusakan lingkungan sudah sangat masif, didaerah tersebut.
Menurut penuturan warga sekitar kepada media ini, Senin (21/7) siang di Kecamatan Padang Ganting, ada sekitar lima alat berat beroperasi.
Disebutkan, kelima alat tersebut dua milik CV Limber, satu milik inisial E, satu milik M dan satunya lagi milik inisial U.Masyarakat berharap, pihak berwajib harus menghentikan kegiatan ilegal ini, karena sudah merusak lingkungan.
“Tak hanya itu, akibat dari aktifitas tambang ilegal ini juga sudah mencemari lingkungan yang dialiri oleh air ini, seperti di batang air yang bermuara ke Sawah Lunto dan sekitarnya,” kata masyarakat yang mibta identitasnya tidak diungkap.
Menurut pemilik CV Limber yang memiliki dua alat berat yang beroperasi di Kecamatan Padang Ganting, dirinya sudah memiliki izin galian C dan Ia menunjukan bukti penyetoran pajak ke Pemerintah Daerah Tanahdatar.”Saya sudah memiliki Izin Galian C, ini bukti penyetoran pajak saya, kalau yang lain saya tidak tahu,” katanya.
Sementara, salah seorang pemilik alat berat lainnya inisial M ketika dikonfirmasi via WA tidak merespon pertanyaan media ini, demikian juga dengan pemilik alat berat lainnya. Terpisah, pihak BAPPENDA mengakui kalau CV Limber memang telah menyetor pajak, kalau masalah izin pihaknya tidak mengetahui. ”Kami hanya pemungut pajak, kalau perizinan bukan urusan kami, silahkan tanya ke Dinas terkait,” celetuknya.
Terpisah, Kepala Dinas Nakerin Tanahdatar Suhermen mengatakan satu dari pelaku Galian C memang sudah mengantongi izin
“Satu pelaku Galian C memang sudah mengantongi izin yakni CV Limber, kalau untuk yang lain belum. Bagi yang belum mengantongi izin sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu,” harapnya. (ant)






