METRO PADANG

Koperbam Ketiban Anugerah pada Hari Koperasi Nasional ke 78, PT.TUN Medan Kuatkan Hasil Putusan PTUN Padang 

0
×

Koperbam Ketiban Anugerah pada Hari Koperasi Nasional ke 78, PT.TUN Medan Kuatkan Hasil Putusan PTUN Padang 

Sebarkan artikel ini
SEMANGAT— Ketua Koperbam Telukbayur Chandra bersama jajaran pengurus.

PADANG, METRO–Pada peringatan Hari Koperasi  Nasional (Harkopnas) ke-78 yang jatuh pada 12 Juli lalu dan diperingati secara nasional pada Kamis (17/7), me­rupa­kan anugerah besar bagi Koperbam Telukbayur.

Perlahan tapi pasti, kisruh re­komendasi adanya dua koperasi di Pelabuhan Telukbayur melambung hingga ke meja hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Padang, hingga putusan Nomor 21/G/TF/2024/PDG tanggal 25 Maret 2024, mulai terkuak.

Upaya banding yang dilakukan oleh tergugat VI Intervensi ditolak sesuai Pengadilan Tinggi Tata Usa­ha Negara (PTTUN) Me­­dan Nomor 63/B/TF/2025/PT.TUN. Medan.  Iro­nisnya, Putusan PTTUN Me­dan ini bahkan me­nguatkan putusan PTUN Padang.

Penasihat Hukum Ko­perbam Telukbayur Afdal Hirawan, SH, kepada POS­METRO mengaku, hasil putusan PTTUN Medan itu diterima pihaknya pada Jumat (18/7) lalu, sehari usai upacara Harkopnas ke 78.

“Ini sebuah anugerah besar untuk Koperbam Te­lukbayur. Perjuangan yang tidak sia sia, lambat laun terkuak  sedikit demi sedi­kit,” ujar Afdal Hirawan.

Lebih jauh dikatakan Afdal Hirawan, bahwa Su­rat putusan PTTUN Medan sudah memutuskan sesuai Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN.Medan yakni   1.Me­ne­rima permohonan banding pembanding/Semula tergugat VI Intervensi, 2 Menguatkan putusan PTUN Padang Nomor 21/G/TF/2024/PTUN Padang tang­gal 25 Maret 2025 yang dimohonkan banding, 3 Menghukum pembanding/semula tergugat VI In­tervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebsar Rp250.000.

Selanjutnya kata Afdal Hirawan, bahwa hasil pu­tusan dalam rapat permu­syawaratan Majelis Hakim  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada Rabu (16/7) oleh Edi Firmansyah SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Ting­gi Tata Usaha Negara  Me­dan bersama dengan R Ba­suki Santoso, SH, MH, Fit­riamina SH, MHm sebagai hakim anggota dibantu oleh Sheilla Chairunnisyah Siraitm SH, MH.  Putusan ini diucapokan saat sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada pihak serta dipublikasikan untuk umum.

Sementara itu kata Af­dal Hirawan, hasil putusan Nomor 21/G/TF/2024/PTUN PDG, tertanggal 25 Maret 2025 sudah memutuskan dengan tegas bahwa ek­sepsi tidak diterima.

Sesuai Putusan Nomor 21/G/TF/2024PTUN PDG, melalui putusan elektronik dari Mahkamah Agung, menyatakan pihak peng-gugat Koperbam Teluk­bayur memenangkan per­kara tersebut dan dijelas­kan bahwa eksepsi tidak diterima.

Bahwa  mengabulkan gugatan penggugat (Ko­perbam) untuk sebaha-gian, menyatakan menya-takan tindakan pemerin-tahan tergugat I (KSOP), tergugat II (Dinas Kope-rasi) Kota Padang, Tergu-gat III (Disnaker) Kota Pa-dang, Tergugat IV (Dinas Kopeasi dan UKM) Sumbar dan Tergugat V (Disnaker) Sumbar serta Tergugat In­tervensi (Kopermar) dan   da­lam hal pem-berian re­ko­mendasi pertimba­ngan da­lam kegiatari bong­kar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat I.

Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergu-gat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Ko-perasi TKBM Kopermar dalam bekerja Bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan per-bua-tan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrie-ché-matige Overheidsdaad).

Arfunya kata Afdal Hi­rawan, mewajibkan masing masing tergugat yakni  ter­gugat I, tergugat, tergugat II, tergugat IV dan ter­gu­gat V menghentikan Tin­dakan Pemerintahan be­rupa pemberian Reko-men­­dasi Pertimbangan Da­­lam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat 1, tergugat II, tergugat I.

Tergugat IV dan tergu-gat V kepada Koperasi TKBM Koperbam dan Ko-perasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur dengan mencabut surat rekomendasi. Pertim-bangan dalam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Koper-mar dalam bekerja ber-sa-ma-sama di Pelabuhan Te-luk Bayur merupakan per-buatan melanggar hukum

Selain itu menolak un-tuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat V Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 487.000,00 (empat ratus delapan pu-luh tujuh ribu rupiah.

Sebelumnya pada upa­cara Harkopnas ke-78, Gu­bernur Sumbar Mahyeldi, mengatakan dengan tegas bahwa   jangan sampai ko­perasi pecah atau rusak ka­rena kepentingan ke­lom­pok tertentu. Semangat perjuangan dan persatuan harus  dikobarkan.

“Saya ingatkan hingga kini koperasi yang di Sum­bar masih solid dan kom­pak. Artinya koperasi kita masih waras,” ujar  Guber­nur Sumbar  Mahyeldi ber­tindak sebagai Inspektur Upacara peringatan HUT Koperasi ke-78, Rabu (17/7).

Kata Mahyeldi, jangan samakan koperasi Sumbar dengan daerah  lain. Per­satuan  kita masih kuat. Jangan yang jelek jelek di bawa ke daerah.

“Dan saya masih ber-komitmen . Jika ada per­soalan tolong selesaikan dulu urusannya. Jangan sampai pemerintah daerah yang menyelasaikan per­soalan itu, inilah komitmen saya. Jangan samakan Sum­bar dengan daerah lain. Insyaallah, Sumbar masih berpegang teguh pada Pancasila yakni Sila ke tiga, persatuan Indonesia,” ucap Mahyeldi. (ped)