Senada dengan itu, SekÂretaris BKPSDM, Marcos Sophan mengungkapkan bahwa pihaknya aktif memanggil ASN yang meÂngajukan perceraian untuk dibina dan dimediasi secara intensif.
Bahkan jika diperlukan, pasangan dari ASN bersangkutan juga akan dilibatkan dalam proses klarifikasi dan penyelesaian.
“Kami tidak hanya menjalankan prosedur, taÂpi juga berupaya menghadirkan pendekatan kekeluargaan. Karena keputusan perceraian ini menyangkut masa depan, baik pribadi maupun lingkungan kerja ASN,” jelasnya.
BKPSDM memastikan bahwa sebelum permohonan perceraian ASN diÂteÂruskan ke tahap administrasi dan meminta persetujuan Bupati Solok, segala bentuk mediasi dan upaya perbaikan akan terlebih dahulu diupayakan secara maksimal. (vko)
















