Ia menyebut, beberapa dasar hukum yang mengikat pemerintah untuk melaksanakan pembinaan Pancasila. UUD 1945 (Pembukaan dan Pasal 1 Ayat 1 – negara berdasar hukum dan ideologi Pancasila) Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2023 tentang Penguatan Pendidikan Pancasila Permendikbudristek No. 7 Tahun 2021 tentang kurikulum muatan lokal Pancasila “Kalau negara tidak serius, maka kita akan kehilangan arah. Pancasila bukan hiasan, ini ideologi hidup yang harus diinternalisasi. Jangan menunggu Indonesia krisis identitas baru kita bergerak!,” ucapnya.
Dalam semangat Gerakan Relawan Kebajikan Pancasila, Ir. Shadiq juga mengajak tokoh masyarakat, pemuda, pendidik, dan para pemangku adat untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam membumikan Pancasila. “Kita semua harus turun tangan. Jangan berharap perubahan dari atas saja. Dari nagari, dari kampung, dari desa—Pancasila harus hidup kembali. Tidak cukup hanya hafal, harus diamalkan,” katanya
Di akhir sambutan, Ir. M. Shadiq Pasadigoe menyerukan agar gerakan ini menjadi titik balik pembinaan ideologi bangsa. Ia juga meminta agar DPR RI, kementerian, dan lembaga negara lainnya turut mengawasi pelaksanaan nyata program pembumian Pancasila. “Kalau bangsa ini ingin bertahan, maka tidak ada jalan lain: tanamkan Pancasila kembali ke tengah rakyat. Bukan di panggung-panggung mewah, tapi di hati dan tindakan sehari-hari rakyat Indonesia!,” ucapnya. Acara ditutup dengan deklarasi relawan dan komitmen bersama untuk bergerak aktif di lingkungan masing-masing dalam menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila. (ant)
