Namun, potensi besar ini juga menyimpan risiko. Prof. Denny mengingatkan bahÂwa mangrove bisa menÂjadi penyerap sekaligus sumber emisi karbon jika tidak dikelola dengan baik.
“Ketika mangrove rusak atau ditebang, karbon yang tersimpan akan dilepaskan kembali ke atmosfer, memperparah krisis iklim,” tegasnya.
PP 27/2025 secara eksplisit memasukkan “penyimpanan dan penyerapan karbon” sebagai salah satu pemanfaatan resmi ekosistem mangrove yang dilindungi. Hal ini membuka jalan bagi pengembangan ekonomi karbon, seperti skema perdagangan karbon dan insentif bagi maÂsyaÂrakat lokal yang menjaga atau merestorasi hutan mangrove.
Selain itu, regulasi ini mendorong pengelolaan mangrove berbasis ilmiah, dengan pendekatan ekosistem, solusi berbasis alam (nature-based solutions), dan adaptasi berbasis komunitas.
Keberadaan PP 27/2025 menandai komitmen Indonesia dalam menjadikan sumber daya alam sebagai ujung tombak mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati dan ketahanan pesisir, kebijakan ini juga menempatkan mangrove sebagai baÂgian dari solusi global meÂnuju masa depan yang berkeÂlanjutan. (*/rom)













