Menurut Kombes Pol Reza, pada 2024 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara tercatat 163 kasus, dan pada 2025 meningkat menjadi 446 kasus, atau naik 63 persen. Selain itu, pelanggaran lain oleh kendaraan roda empat seperti melawan arus, penggunaan pinsel, maupun mengemudi di bawah pengaruh alkohol tidak menunjukkan perubahan atau tetap pada angka nol kasus.
“Untuk usia pelanggar, yang mendominasi usia 16 hingga 25 tahun. Tercatat, usia 16 hingga 20 tahun sebanyak 1.012 pelanggar, sedangkan usia 21 hingga 25 tahun sebanyak 920 pelanggar,” tutur dia.
Meski pelanggaran meningkat, namun jumlah kecelakaan lalu lintas selama operasi justru mengalami penurunan. Pada 2024 tercatat 31 kejadian, sementara pada 2025 menjadi 25 kejadian, atau turun 24 persen. Namun demikian, jumlah korban meninggal dunia meningkat dari empat menjadi lima orang, dan korban luka berat naik dari tiga menjadi empat orang.
“Korban luka ringan menurun dari 44 menjadi 33 orang. Terkait kecelakaan, kendaraan jenis sepeda motor masih mendominasi. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tutupnya. (rgr)




















